PENDAHULUAN
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan
harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang
memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang
terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat
adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu
mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus
untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam
keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan
penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada
orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan
malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit
kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram
tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bukan itu saja dalam hal ini juga di bahas tentang mantan narkotika yang setelah mereka terkena itu, mereka tidak boleh di biarkan begitu saja melainkan merekaa harus di perbaiki dan disejah terakan, mereka adalah saudara kita yang butuh bantuan dan metode yang tepat untuk mengatasinya, agar mereka tidak sebagai pemakai lagi.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bukan itu saja dalam hal ini juga di bahas tentang mantan narkotika yang setelah mereka terkena itu, mereka tidak boleh di biarkan begitu saja melainkan merekaa harus di perbaiki dan disejah terakan, mereka adalah saudara kita yang butuh bantuan dan metode yang tepat untuk mengatasinya, agar mereka tidak sebagai pemakai lagi.
PEMBAHASAN
Sebelum kita
membahas lebih lanjut tentang penanganan terhadap eks-narkotika, maka kita
harus mengetahui apa itu nakotika dan yang sejenis dengannya yang dapat merusak
masa depan setiap penggunanya, tentu kita harus mengerti bahaya dan akibat yang
di timbulkannya, dari situ kita perlu meneliti kondisi fisik seseorang agar
penenganan kita terhadap eks-narkotika nantinya tepat dan berguna.
A. JENIS-JENIS NARKOBA,
PENGARUH DAN AKIBATNYA
1.Jenis-JenisNarkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini:
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini:
1. Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.
Golongan I,
meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokainmentah-kokaina,heroin-morphine,ganja.
Golongan II, meliputi:
Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Golongan III, meliputi:
Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia
.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi: Amfetamina(Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi: Amfetamina(Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi:
Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi:
Diazepam(Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3. Minuman
keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga
golongan.
Golongan A berkadar
alkohol 1-5 %.
Golongan B berkadar
alkohol 5-20 %.
Golongan C
berkada alkohol 20-50 %
2. Pengaruh dan akibat Narkoba Pengaruh Narkotika,
Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant
yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf
pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat
tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen
yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang
menyenangkan Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan
minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak
susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ
tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan
penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan
fisik, moral dan daya fakir
• Cenderung
melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong,
merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena
ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara
dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong,
merampok dan sebagainya.
b.
Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan
:
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping
: muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung
meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah,
hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain :
tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap
organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
c.Minuman
keras, berakibat antara lain:
• Gangguan
fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambungdanotot.
• Gangguan jiwa
: gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung,
mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan
Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang,
sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian
diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit
yang melakukan tindakan kriminal.
B. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan
narkoba
Ada
beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor
kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu
semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
C.Tempat dan sasaran peredaran
Tempat
peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik,
karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat
transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian.
Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada
kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa,
pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas. Upaya Penanggulangannya.
D.Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
dapat dilakukan
melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan
Narkoba.
b. Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang
dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan
media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren,
yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.
Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para
korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya
menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat
kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh
mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka
tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Guna mewujudkan
pelaksanaan tugas pembangunan bidang kesejahteraan sosial telah dilaksanakan
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa program diantaranya
adalah Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Napi, PSK,
Narkoba, Gepeng dan penyakit sosial lainnya).
Pembangunan adalah karya terstruktur yang mempunyai
implikasi luas terhadap kualitas hidup manusia . Hal ini karena konstruksi
pembangunan terdiri atas serangkaian aktivitas yang direncanakan untuk memajukan
kondisi kehidupan manusia . Hal ini menyiratkan bahwa karya terstuktur yang
dilakukan melalui pembangunan termasuk didalamnya adalah pembangunan kepada
penyandang masalah kesejahteraan sosial di masyarakat Sebagaimana diketahui
bahwa pembangunan di bidang Kesejahteraan Sosial merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.bukan pemerintah saja melainkan upaya kita bersama dalam mewujutkan
mereka yang belum mendapat kesejah teraan baik yang diriya sedang rusak akibat
penyalahgunaan terhadap kehidupan.
Dalam bidang pemerintah, harus menyediakan tempat bagi
mereka yang mantan narkotika, agar keberedaannya di tengah masyarakat tidak
dikucilkan, dengan kata membuat suatu komunitasnya dalam proses rehabilitasi
lanjut. Bukan itu saja, pemerintah juga mnyediakan dan melatih mereka dalam berbagai keterampilan,
sehingga ketika mereka hadir di tengah masyarakat mereka mempuanyai pekerjaan
yang membuat mereka tidak menganggur lagi. Sebagai mana yang dikatakan
kementrian sosial baru-baru ini, “Jangan
Bilang Peduli Narkoba Kalau Tidak peduli Dengan Mantan Pengguna Narkoba” Uang
sitaan Narkoba bisa untuk rehabilitasi, selama ini uang sitaan tersebut berada
dalam penanganan negara dan barang buktinya dimusnahkan, kalau tidak
dimanfaatkan untuk proses rehabilitasi uang itu mau dikemanakan, apa mau
dibakar atau mau digunakan, pemulihan dan rehabilitasi memang sangat mahal dan
itu harus ditunjang sarana dan prasarana yang memadai agar para pecandu narkoba
bisa menjalani rehabilitasi dan terapi penyembuhan dengan baik. Dengan adanya
panti rehabilitasi itu serta terapi yang dilakukan terhadap mantan narkotika,
maka secara berangsunr-angsur mereka dapat di sembuhkan. Selain itu dalam
kehidupan sehari-hari perlu juga pendekatan agama di lakukan kepada mereka
dengan melakukan pengkajian agama kepada mereka dalam suatu ruang lingkup
komunitas mereka.
PENUTUP
Upaya
penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian),
tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada
upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah,
masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan
memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya
masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum.
Selain itu, bagi korban mantan
narkotika, kita harus menigkatkan pelayanan dipanti-panti yang merehabilitasi
mereka, dengan menanamkan program penaggulangan dan rehabilitasi dengan baik,
menanamkan nilai agama, memberikan ketrampilan sesuai dengan keinginan mereka,
menerima aspirasi mdari mereka dengan maksut untuk mewujutkan keinginan baik
mereka. Mengadakan pelatihan keja dan usaha dengan maksut mereka tidak
mengangur lagi, dan melupakan kebiasan buruk lamanya dengan menganti kebiasaan
baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Htt// depertemen sosial. Com
Htt// kesejahteraan sosial bagi eks-narkotika. com
Htt// penaggulangan narkoba. Co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar