Halaman

Kamis, 21 Juni 2012

Kesejahteraan sosial bagi eks-narkotika


PENDAHULUAN
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bukan itu saja dalam hal ini juga di bahas tentang mantan narkotika yang setelah mereka terkena itu, mereka tidak boleh di biarkan begitu saja melainkan merekaa harus di perbaiki dan disejah terakan, mereka adalah saudara kita yang butuh bantuan dan metode yang tepat untuk mengatasinya, agar mereka tidak sebagai pemakai lagi.

PEMBAHASAN

            Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang penanganan terhadap eks-narkotika, maka kita harus mengetahui apa itu nakotika dan yang sejenis dengannya yang dapat merusak masa depan setiap penggunanya, tentu kita harus mengerti bahaya dan akibat yang di timbulkannya, dari situ kita perlu meneliti kondisi fisik seseorang agar penenganan kita terhadap eks-narkotika nantinya tepat dan berguna. 

A. JENIS-JENIS NARKOBA, PENGARUH DAN AKIBATNYA
1.Jenis-JenisNarkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.
Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokainmentah-kokaina,heroin-morphine,ganja.
Golongan II, meliputi: Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Golongan III, meliputi: Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia
.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi: Amfetamina(Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi: Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi: Diazepam(Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3. Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan.
Golongan A berkadar alkohol 1-5 %.
Golongan B berkadar alkohol 5-20 %.
Golongan C berkada alkohol 20-50 %

2. Pengaruh dan akibat Narkoba Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.

b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fakir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
c.Minuman keras, berakibat antara lain:
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambungdanotot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.
B. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
C.Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas. Upaya Penanggulangannya.
D.Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
            Guna mewujudkan pelaksanaan tugas pembangunan bidang kesejahteraan sosial telah dilaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa program diantaranya adalah Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Napi, PSK, Narkoba, Gepeng dan penyakit sosial lainnya).
            Pembangunan adalah karya terstruktur yang mempunyai implikasi luas terhadap kualitas hidup manusia . Hal ini karena konstruksi pembangunan terdiri atas serangkaian aktivitas yang direncanakan untuk memajukan kondisi kehidupan manusia . Hal ini menyiratkan bahwa karya terstuktur yang dilakukan melalui pembangunan termasuk didalamnya adalah pembangunan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial di masyarakat Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan di bidang Kesejahteraan Sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.bukan pemerintah saja melainkan upaya kita bersama dalam mewujutkan mereka yang belum mendapat kesejah teraan baik yang diriya sedang rusak akibat penyalahgunaan terhadap kehidupan.
            Dalam bidang pemerintah, harus menyediakan tempat bagi mereka yang mantan narkotika, agar keberedaannya di tengah masyarakat tidak dikucilkan, dengan kata membuat suatu komunitasnya dalam proses rehabilitasi lanjut. Bukan itu saja, pemerintah juga mnyediakan dan  melatih mereka dalam berbagai keterampilan, sehingga ketika mereka hadir di tengah masyarakat mereka mempuanyai pekerjaan yang membuat mereka tidak menganggur lagi. Sebagai mana yang dikatakan kementrian sosial baru-baru ini, “Jangan Bilang Peduli Narkoba Kalau Tidak peduli Dengan Mantan Pengguna NarkobaUang sitaan Narkoba bisa untuk rehabilitasi, selama ini uang sitaan tersebut berada dalam penanganan negara dan barang buktinya dimusnahkan, kalau tidak dimanfaatkan untuk proses rehabilitasi uang itu mau dikemanakan, apa mau dibakar atau mau digunakan, pemulihan dan rehabilitasi memang sangat mahal dan itu harus ditunjang sarana dan prasarana yang memadai agar para pecandu narkoba bisa menjalani rehabilitasi dan terapi penyembuhan dengan baik. Dengan adanya panti rehabilitasi itu serta terapi yang dilakukan terhadap mantan narkotika, maka secara berangsunr-angsur mereka dapat di sembuhkan. Selain itu dalam kehidupan sehari-hari perlu juga pendekatan agama di lakukan kepada mereka dengan melakukan pengkajian agama kepada mereka dalam suatu ruang lingkup komunitas mereka.
           
PENUTUP

Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum.
            Selain itu, bagi korban mantan narkotika, kita harus menigkatkan pelayanan dipanti-panti yang merehabilitasi mereka, dengan menanamkan program penaggulangan dan rehabilitasi dengan baik, menanamkan nilai agama, memberikan ketrampilan sesuai dengan keinginan mereka, menerima aspirasi mdari mereka dengan maksut untuk mewujutkan keinginan baik mereka. Mengadakan pelatihan keja dan usaha dengan maksut mereka tidak mengangur lagi, dan melupakan kebiasan buruk lamanya dengan menganti kebiasaan baiknya.



DAFTAR PUSTAKA

Htt// depertemen sosial. Com
Htt// kesejahteraan sosial bagi eks-narkotika. com
Htt// penaggulangan narkoba. Co.id
             






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar