Halaman

Kamis, 21 Juni 2012

pelaksanaan demokrasi di indonesia


PEMBAHSAN

1.      Pelaksanaan Demokrasi Di Negara Indonesia

Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratein/kratos berarti pemerintahan. Jadi Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip kebangsaan yang bermakna harkat dan martabat manusia yang bertujuan memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan kepada manusia yang mandiri. Ada bermacam-macam demokrasi, dari berbagai macam demokrasi tersebut pengertianya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Demokrasi Langsung (direct demokracy)
suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelanggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan. Dalam sejarah yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya aspirasi rakyat yang di salurkan secara langsung. Hal ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota athena, di mana rakyat menyalurkan kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan menaggapinya secara langsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung. Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :

1.       Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota).
2.       Jumlah penduduk relatif sedikit.
3.      Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat.
4.      Masalah negara belum terlalu rumit.
5.      Rule of law (negara hukum)
b. Demokrasi Tidak Langsung (indirect demokracy)
Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilh dan dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakilrakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. Dalam kaitanya lain negara Indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga- lembaga perwakilan rakyat.
2.      Pelaksanan Demokrasi di Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan swcara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar