PEMBAHSAN
1.
Pelaksanaan Demokrasi Di Negara Indonesia
Demokrasi
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos
berarti rakyat dan kratein/kratos berarti pemerintahan. Jadi Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip
kebangsaan yang bermakna harkat dan martabat manusia yang bertujuan memberikan
kesejahteraan dan kebahagiaan kepada manusia yang mandiri. Ada bermacam-macam
demokrasi, dari berbagai macam demokrasi tersebut pengertianya dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a. Demokrasi
Langsung (direct demokracy)
suatu
pemerintahan dimana rakyat dalam menyelanggarakan pemerintahannya tanpa melalui
perwakilan. Dalam sejarah yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya
aspirasi rakyat yang di salurkan secara langsung. Hal ini sangat dimungkinkan
dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yang relatif
sedikit, sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota athena, di mana rakyat menyalurkan
kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan menaggapinya secara langsung. Oleh
sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung. Demokrasi Langsung
dilaksanakan apabila :
1. Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota).
2. Jumlah penduduk relatif sedikit.
3. Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung
rakyat.
4. Masalah negara belum terlalu rumit.
5. Rule of law (negara hukum)
b. Demokrasi Tidak Langsung
(indirect demokracy)
Demokrasi
tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang
telah dipilh dan dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan oleh wakilrakyat dalam melaksanakan kekuasaan
negara. Dalam kaitanya lain negara Indonesia menganut demokrasi tidak langsung
karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga- lembaga perwakilan
rakyat.
2.
Pelaksanan Demokrasi di Indonesia
Sejarah pelaksanaan
demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang
paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error, coba dan
gagal. Namun kalau direnungkan swcara arif, ternyata untuk menuju ke sistem
demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Indonesia menjalankan
pemerintahan republik
presidensial multipartai yang demokratis.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral,
namun setelah amandemen
ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi
keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi
lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai
Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.[25]
Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan
dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh
anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini
diketuai oleh Taufiq Kiemas.
DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie,
sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri
bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di
parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo
Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga
menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya.
Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi
lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya
diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang
dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya
amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar