PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Lembaga
pemberdayaan masyarakat adalah salah satu aspek yang berperan penting dalam
pemberdayaan masyarakat, mengajak, membimbing dan membantu masyarakat dalam
usaha dan kehidupannya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, bermartabat,
mandiri dan sejahtera. Lembaga pemberdayaan masyarakat mempunyai peran yang
strategis untuk membantu dan memberdayakan masyarakat pedesaan untuk menjadi
lebih maju dari keadaan yang sebelumnya. Pada akhirnya masyarakat tersebut
menjadi mandiri dan kreatif.
Lembaga
Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED-SP) Buluhcina adalah lembaga
keuangan mikro (LKM) yang di bentuk oleh Desa/kelurahan melalui musyawarah
untuk mengelolah Dana Usaha Desa (DUD) dan dana yang berasal dari kegiatan
simpan pinjam masyarakat Buluhcina. Adapun usaha yang dilakukan Lembaga Usaha Ekonomi
Desa/Kelurahan simpan Pinjam (UED-SP) Buluhcina adalah mengelolah dana usaha
desa dan meminjamkan uang kepada semua masyarakat yang melakukan usaha ekonomi
baik secara perorangan atau secara kelompok.
Sebagai
lembaga pemberdayaan masyarakat yang berbasis simpan pinjam seperti Lembaga
Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Buluhcina menjadi
sebuah garda terdepan dalam membantu usaha ekonomi masyarakat untuk lebih maju
dan mandiri dalam mencapai kesejahteraan hidup, juga mempunyai fungsi untuk
memberdayakan ekonomi masayrakat miskin agar mereka keluar dari lingkaran setan
kemiskinan.
Berdasarkan
dokumen, fenomena dan pengamanan penulis Lembaga Usaha Ekonomi/Kelurahan Simpan
Pinjam (UED-SP) Buluhcina mempunyai peran strategis dalam membantu proses
peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam
rangka mencapai tujuan pembagunan menjadikan masyarakat seutuhnya dan mencapai
cita-cita Desa Buluhcina dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melihat
fenomena di atas maka penulis tertarik untuk mengusulkan program pemberdayaan
ekonomi masyarakat dengan judul “MODEL PARTISIPASI LEMBAGA UNIT EKONOMI
DESA–SIMPAN PINJAM (UED-SP) DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.
B.
Permasalahan
1.
Penomena
atau Identifikasi Masalah
a.
Masyarakat sering jatuh tempo
dalam pembayaran uang pinjaman setiap bulannya.
b.
Sulitnya menyadarkan masyarakat
untuk membayar uang pinjaman setiap bulannya.
c.
Jika telah jatuh tempo dalam
pembayaran, masyarakat sulit di panggil untuk dimintai keterangan tentang
tunggakannya.
d.
Banyaknya masyarakat yang tidak
menggunakan uang pinjaman untuk usaha ekonomi, sebagian uang pinjaman untuk
berdagang dan sebagian untuk keperluan lain. Hal ini menjadikan usaha mereka
merosot, akhirnya mereka tidak punya usaha lagi dan hutang pinjaman tetap harus
di bayar. Tentu hal ini juga menjadikan ekonomi masyarakt tidak terbantu untuk
menjadi meningkat, pada akhirnya mereka tidak mandiri dan selamanya akan
bergantung pada orang lain.
e.
Kebanyakan orang yang meminjam
uang, adalah orang yang memiliki jaminan harta benda untuk di gadaikan.
Sementara orang miskin yang tidak punya harta benda tentu tidak berani meminjam
dan mengambil resiko pada akhirnya ekonomi mereka tidak terbantu dan akhirnya
mereka tetap miskin.
2.
Pembatasan
Masalah
Karena banyaknya
masalah yang ada di identifikasi, dan di dasarkan atas keterbatasan penulis
baik waktu, tenaga dan biaya maka penulis merasa perlu untuk membatasi masalah
yang akan di kaji yaitu: “MODEL PARTISIPASI
LEMBAGA UNIT EKONOMI DESA–SIMPAN PINJAM (UED-SP) DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU
KAB. KAMPAR DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.
3.
Rumusan
masalah
Dari
latar belakang dan fenomena yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat
merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1.
Bagaimana model partisipasi lembaga
Unit Ekonomi Desa-simpan Pinjam(UED-SP) Desa Buluhcina dalam pemberdayakan
ekonomi masyarakat?
2.
Apa langkah-langkah yang perlu di
lakukan oleh Unit Ekonomi Desa(UED-SP) Desa Buluhcina dalam pemberdayaan
ekonomi masyarakat ?
4.
Solusi
yang di tawarkan
Berdasarkan gejala dan fenomena di atas, penulis dapat
memberikan solusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Buluhcina Kec.
Siak Hulu Kab. Kampar sebagai berikut:
1.
Dalam program pertama yang penulis
usulkan yaitu sebagai berikut: Peminjaman Uang Untuk Usaha Kepada Masyarakat, perlu
di perhatikan hal-hal berikut:
a.
Dalam peminjaman uang, hendaknya
tidak boleh mengatas namakan seseorang, atau meminjamkan orang lain dengan nama
sipeminjam. Hal ini mencegah masyarakat dari sikap tidak bertangung jawab,
sehingga tidak ada lagi yang mengatakan “yang meminjam bukan saya”. selanjutnya
b.
Hendaknya menanyakan dengan jelas
kegunaan uang tersebut, jika bukan untuk usaha maka tidak di izinkan. Di
kawatirkan hal tersebut menimbulkan hutang yang sulit untuk dibayar, pada
akhirnya masyarakat tidak berdaya dalam pemenuhan ekonomi dan tidak menjadi
mandiri.
c.
Hendaknya memeriksa terlebih
dahulu dengan jelas barang yang menjadi jaminan seperti(sertifikat tanah
selaian tanah tempat berdiri rumah, surat-surat kendaraan yang masih bagus dan
jelas kepunyaannya, dan barang lainnya yang di anggap bisa dan jelas). Hal ini
bertujuan untuk menghindari kekeliruan dan rasa kepedulian dalam penyitaan
barang.
d.
Hendaknya besar pinjaman sebesar
harga barang yang menjadi jaminan atau tidak melebihi dua kali lipat dari besar
barang yang menjadi jaminannya.
e.
Setelah sesuai prosedur,
hendaknya sipeminjam menanda tangani surat perjanjian dengan lembaga yang
berisi “apabila suatu saat nanti angsuran tidak mampu lagi untuk di lunasi maka
sipeminjam bersedia disita barang yang menjadi jaminan”.
2.
Dalam program kedua yang penulis
usulkan yaitu sebagai berikut: Pembuatan Kerambah Ikan Untuk Keluarrga Miskin.
Perlu di perhatikan hal berikut:
a.
Selama ini konsep yang kita kenal
yaitu membantu masyarakat dengan memberikan modal pinjaman kepada mereka untuk
melakukan usaha, artinya di tuntut partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
ekonomi mereka sendiri. Dalam hal ini masyarakat sebagai sistem yang aktif dan
lembanga simpan pinjam sebagai sistem pasif. Dalam usulan yang kedua ini
penulis ingin kedua sistem baik lembaga simpan pinjam maupun masyarakat
berperan aktif sebagai suatu sistem yang saling membutuhkan untuk perkembangan
ekonomi.
b.
Dalam hal ini, perlu di
sosialisasikan kepada masyarakat dengan membawa mereka berkumpul bersama
tentang tujuan program keluarga miskin ini.
c.
Hal ini juga bisa bekerja sama
dengan desa untuk mendapat data masyarakat miskin.
d.
Memberikan pemahaman kepada
masyarakat miskin bahwa lembaga ini sangat peduli untuk meningkatkan ekonomi
masyarakat agar masyarakat lebih mampu dan berdaya sehingga menjadi mandiri.
3.
Lembaga UED-SP Desa Buluhcina
sebagai perencana dan masyarakat sebagai pelaksana harus mengetahui konsep
dalam pemberdayaan ekonomi desa, selama ini perencana dan pelaksana hanya
mengetahui pemberdayaan/pembangunan adalah kemauan masyarakat untuk mendukung
secara mutlak program-program yang dibuat oleh perencana dengan segala
tujuannya. Artinya disini salah satu sistem pasif, seharusnya pemberdayaan
ekonomi masyarakat desa itu adalah kerjasama lembaga pemberdayaan ekonomi dan
masyarkat dalam merencanakannya, melasanakan dan memanfaatkan hasil pembangunan, kedua sistem
disini sama-sama aktif.
4.
Lembaga UED-SP Desa Buluhcina harus
mengubah persepsinya terhadap pemberdayaan ekonomi desa, sehingga dinamika
pemberdayaan ekonomi desa dalam masyarakat menjadi berkembang.
5.
Lembaga pemberdayaan ekonomi harus
mempunyai sikap toleransi terhadap kritikan dan fikiran alternatif dari
masyarakat. Kritikan dan fikiran alternatif itu sebagai bentuk dinamika
pemberdayaan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Lembaga pemberdayaan ekonomi
harus menghargai anak-anak bangsa yang mau menunjukkan sedini mungkin kesalahan yang dilakukan oleh lembaga
pemberdayaan ekonomi dalam melakukan pemberdayaan ekonomi, bukan justru
merendahkan sebelum kesalahan itu menumbuhkan permasalahan baru yang menghambat
laju pemberdayaan[1].
6.
Lembaga pemberdayaan ekonomi harus
merubah sistem program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melihat dan
mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Seperti di Desa Buluhcina memiliki sumber daya alam berupa sungai yang membelah
desa menjadi dua bagian. Sumber ini bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kerambah
ikan bagi masyarakat dengan modal dasar oleh lembaga pemberdayaan ekonomi
melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan sistem bagi hasil.
KAJIAN TEORITIS
A.
Teori
tentang pemberdayaan
Secara konseptual, pemberdayaan atau
pemberkuasaan berasal dari kata power
(kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan
dengan konsep mengenai kekuasaan[2].
Kekuasaan sering di identikkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain
melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka.
Ilmu pengetahuan sosial mengatakan kekuasaan berhubungan dengan pengaruh dan
kontrol.
Kekuasaan senantiasa hadir dalam relasi
sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan
pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan
kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya
proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal:
1.
Kekuasaan dapat berubah, jika
kekuasaan tidak dapat berubah pemberdayaan tidak mungkin terjadi.
2.
Kekuasaan dapat diperluas,
kekuasaan itu tidak statis selalu dinamis.
Pemberdayaan menunjuk kepada kemampuan
orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan
dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki
kebebasan dalam segala kehidupan, menjangkau sumber produktif yang memungkinkan
mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang dan jasa yang
mereka butuhkan dan berpartisipasi dalam proses
pembangunan. Maka dapat di artikan pemberdayaan adalah serangkaian
kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau pemberdayaan kelompok lemah dalam
masyarakat dengan tujuan untuk mecapai sebuah perubahan sosial yaitu,
masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan
kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya[3].
Pemberdayaan berhubungan dengan kata
pembangunan, karena pemberdayaan merupakan menjadikan orang lain lebih berdaya,
jika sudah berdaya berarti telah melakukan pembangunan. Pembangunan secara
etimologi adalah bangun, bangun berarti sadar, siuman, bergerak, bangkit dan
berdiri. Lebih lengkap lagi menurut Raharjo pembangunan adalah proses yang
disengaja dan direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak
dikehendaki ke arah yang dikehendaki[4].
Istilah pembangunan secara umum sering di sepadankan dengan istilah
Development, sekalipun istilah development sebenarnya berarti pengembangan
tanpa perencanaan. Maka pembangunan sosial atau pembangunan desa juga disebut
dengan Rulal Development.
Pembangunan desa(rulal development) dan
pembangunan masyararakat desa(community development) adalah dua istilah yang
sering dicampur adukkan pengertiannya. Secara defenitif keduanya mempunyai
pengertian yang sedikit berbeda. Pembangunan desa(rulal development)
adalah mengusahakan pembangunan
masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya. Sedangkan pembangunan masyarakat desa(community development) yaitu
pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakatnya[5].
Dari kedua pengertian di atas dapat kita
simpulkan bahwa pemberdayaan termasuk kepada pembangunan masyarakat(community development). Pembangunan desa
lebih luas pengertiannya dari pada pembangunan masyarakat desa. Dalam
pembangunan desa sudah mencangkup didalamnya pembangunan masyarakat desa. Namun
demikian, kedua pengertian tersebut tidak dapat dipisahkan secara mutlak,
karena hakikat pembangunan desa sudah menjadi kebulatan tekad, terdiri dari
komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Maka dalam
pembangunan masyarakat atau pemberdayaan masyarakat selain partisipasi
masyarakat juga dibutuhkan partisipasi dari pemerintah atau lembaga
pemberdayaan setempat, untuk merancang, membuat kebijakan dan program yang
tepat.
Partisipasi adalah keikutsertaan
masyarakat dan pemerintah atau lembaga pemberdayaan dalam mewujudkan keinginan
bersama untuk mencapai satu tujuan[6].
Dalam hal ini, partisipasi pemerintah dan lembaga pemberdayaan cukup di
anjurkan agar semua komponen masyarakat merasa perlu ikut berpartisipasi.
Sebagai mana pemberdayaan dalam islam juga seperti itu, sejak ditetapkannya
manusia sebagai khalifah Allah, berarti manusia diangkat sebagai pemberdaya
atau pembangun dimuka bumi yang bertugas melaksanakan fungsinya terhadap
perintah Allah SWT dalam mensejahterakan masyarakat. Sebagai mana yang
dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 sebagai berikut:
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi."
mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Allah
berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Partisipasi lembaga pemberdayaan selalu
ditekankan, hal ini untuk menyadarkan masyarakat agar mereka merasa memiliki
program-program pemberdayaan yang dilaksanakan. Sehingga hasil pemberdayaan
atau pembangunan tidak bermamfaat dimasa sekarang saja, tetapi juga masa yang
akan datang. Dalam partisipasi ini, nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi,
artinya partisipasi tidak hanya menyumbang tenaga tanpa di bayar, tetapi
partisipasi harus diartikan yang lebih luas yaitu ikut serta. Hal ini untuk
menghindari masyarakat dari status sebagai sasaran pemberdayaan atau
pembangunan, tetapi menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan atau
pelaku pembangunan. Maka partisipasi masyarakat dan lembaga pemberdayaan dalam
pembangunan ekonomi dibedakan dalam tiga tahab yaitu:
1.
Tahap perencanaan, tidak semua
masyarakat ikut merencanakan, tetapi bisa diwakili oleh kelompok masyarakat.
Dalam hal ini lembaga pemberdayaan dan masyarakat mempunyai hak yang sama dalam
mengajukan usulan pembangunan.
2.
Tahap pelaksanaan, masyarakat dan
lembaga pemberdayaan ikut terlibat dalam program yang sedang berjalan.
Keterlibatannya bisa fisik dan non fisik.
3.
Tahap pemanfaatan, hasil
pemberdayaan bukan saja dinikmati oleh masyarakat dan lembaga pemberdayaan,
tetapi juga masyarakat yang berada diluar desa tersebut[7].
B.
Model
Pemberdayaan
Dalam
usulan ini penulis menggunakan model pemberdayaan Raudabaugh. Tahap-tahap
perencanaannya adalah sebagai berikut:
a.
Identifikasi masalah.
b.
Penentuan tujuan.
c.
Penyusunan rencana kerja.
d.
Pelaksanaan rencana kerja.
e.
Penentuan kemajuan yang ingin di
capai.
PEMBAHASAN
A.
Penerapan
model pemberdayaan Raudabaugh
Dalam
pelaksanaan pemberdayaan model Raudabaugh, ada lima tahap yang dilakukan yaitu:
1.
Identifikasi masalah
a.
Masyarakat sering jatuh tempo
dalam pembayaran uang pinjaman setiap bulannya.
b.
Sulitnya menyadarkan masyarakat
untuk membayar uang pinjaman setiap bulannya.
c.
Jika telah jatuh tempo dalam
pembayaran, masyarakat sulit di panggil untuk dimintai keterangan tentang
tunggakannya.
d.
Banyaknya masyarakat yang tidak
menggunakan uang pinjaman untuk usaha ekonomi, sebagian uang pinjaman untuk
berdagang dan sebagian untuk keperluan lain. Hal ini menjadikan usaha mereka
merosot, akhirnya mereka tidak punya usaha lagi dan hutang pinjaman tetap harus
di bayar. Tentu hal ini juga menjadikan ekonomi masyarakat tidak terbantu untuk
menjadi meningkat, pada akhirnya mereka tidak mandiri dan selamanya akan
bergantung pada orang lain.
e.
Kebanyakan orang yang meminjam
uang, adalah orang yang memiliki jaminan harta benda untuk di gadaikan.
Sementara orang miskin yang tidak punya harta benda tentu tidak berani meminjam
dan mengambil resiko pada akhirnya ekonomi mereka tidak terbantu dan akhirnya
mereka tetap miskin.
Dari
identifikasi masalah yang penulis lakukan, maka penulis mengusulkan program
pemberdayaan yaitu: “Model Partisipasi Lembaga Unit Ekonomi Desa–Simpan Pinjam(UED-SP)
Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat”.
2.
Penentuan tujuan
Dari
identifikasi masalah yang dikemukakan di atas maka dapat di tetapkan tujuan
dari pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu:
a.
Menjadikan masyarakat mengerti
tentan tangung jawabnya untuk membayar tagihan perbulan. Sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang jatuh tempo dalam pembayaran.
b.
Untuk mengajak masyarakat secara
bersama-sama dengan lembaga UED-SP dalam menyelesaikan masalah. Sehingga tidak
ada lagi surat perintah untuk mendatangi masyarakat kerumah-rumah.
c.
Untuk membantu masyarakat dalam
meningkatkan ekonomi kehidupan keluarganya. Dalam hal ini hendaknya usaha
masyarakat makin berkembang dengan mandiri, sehingga pemberdayaan kepada
masyarakat di katakan berhasil.
d.
Membantu masyarakat miskin yang
tidak punya harta benda sebagai jaminan dalam peminjaman, hal ini di maksut
agar keberadaan lembaga UED-SP dapat menyentuh masyarakat miskin yang tidak
punya harta benda untuk meningkatkan ekonomi keluarganya. Sehingga mereka
menjadi berdaya dan tidak bergantung lagi dengan orang lain.
3.
Penyusunan rencana kerja
a.
Rapat/musyawarah dengan anggota lembaga
UED-SP beserta masyarakat untuk mensosialisasikan program ini serta mengetahui
apa yang dibutuhkan masyarakat.
b.
Mengidentifikasi kebutuhan dan
sumber-sumber yang ada dalam masyarakat.
c.
Membuat program pemberdayaan
ekonomi masyarakat melalui dua program yang penulis usulkan yaitu: Peminjaman
Uang Untuk Usaha Kepada Masyarakat dan Pembuatan Keramba Ikan Bagi Keluarga
Miskin.
4.
Pelaksanaan rencana kerja.
Setelah
program dibuat dan ditentukan objek yang akan dikembangkan, maka langkah
selanjutnya yaitu pelaksanaan oleh lembaga UED-SP dan masyarakat sebagai satu
sistem yang harus saling berpartisipasi.
Bersatunya
sistem ini akan membentuk pemberdayaan yang aktif antara perencana dan
pelaksana. Untuk program pertama yang kami usulkan yaitu Peminjaman Uang Untuk
Usaha Kepada Masyarakat, langkah pelaksanaan kerjanya sebagai berikut:
a.
Dalam peminjaman uang, hendaknya
tidak boleh mengatas namakan seseorang, atau meminjamkan orang lain dengan nama
sipeminjam. Hal ini mencegah masyarakat dari sikap tidak bertangung jawab,
sehingga tidak ada lagi yang mengatakan “yang meminjam bukan saya”. Selanjutnya
b.
Hendaknya menanyakan dengan jelas
kegunaan uang tersebut, jika bukan untuk usaha maka tidak di izinkan. Di
kawatirkan hal tersebut menimbulkan hutang yang sulit untuk dibayar, pada
akhirnya masyarakat tidak berdaya dalam pemenuhan ekonomi dan tidak menjadi
mandiri. Selanjutnya
c.
Hendaknya memeriksa terlebih
dahulu dengan jelas barang yang menjadi jaminan seperti(sertifikat tanah
selaian tanah tempat berdiri rumah, surat-surat kendaraan yang masih bagus dan
jelas kepunyaannya, dan barang lainnya yang di anggap bisa dan jelas). Hal ini
bertujuan untuk menghindari kekeliruan dan rasa kepedulian dalam penyitaan
barang. Selanjutnya
d.
Hendaknya besar pinjaman sebesar
harga barang yang menjadi jaminan atau tidak melebihi dua kali lipat dari besar
barang yang menjadi jaminannya. Selanjutnya
e.
Setelah sesuai prosedur,
hendaknya sipeminjam menanda tangani surat perjanjian dengan lembaga yang
berisi “apabila suatu saat nanti angsuran tidak mampu lagi untuk di lunasi maka
sipeminjam bersedia disita barang yang menjadi jaminan”.
Untuk
program ke dua yang kami usulkan yaitu Pembuatan Keramba Ikan Bagi Keluarga
Miskin, langkah pelaksanaan kerjanya sebagai berikut:
Pada
tahap awal pelaksanaan, lembaga UED-SP membeli peralatan yang dibutuhkan untuk
membuat kerambah untuk satu kepala keluarga. Seperti kayu, paku, tali dan drum
sebagai pengapungnya. Dalam hal ini lembaga UED-SP mengikutsertakan masyarakat
untuk membuat kerambahnya masing-masing dengan lembaga UED-SP sebagai penyedia
bahan pokok. Jadi tidak di berikan batuan dalam bentuk uang, di kawatirkan di
gunakan untuk keperluan lain. Dalam hal ini lembaga UED-SP tidak boleh
memaksakan program kepada masayarakat, bagi yang ikut silahkan bergabung.
Karena kebanyakan dari masyarakat desa adalah orang yang selalu beranggapan
bahwa jika di tawarkan hal baru kepada mereka, mereka tidak yakin akan
berhasil, inilah sikap mental atau paradigma yang harus dirubah.
Lembaga
UED-SP disini menyediakan seluruh bahan mulai dari bahan pembuatan sampai
kepada modal usaha (beternak ikan) kepada masyarakat. Modal awal diberikan
kepada masyarakat dalam bentuk bibit ikan dan kerambahnya. Kemudian untuk
memenuhi kebutuhan makanannya, pemeritintah desa juga menyediakan panganan ikan
dengan menghitung semua modal yang telah di berikan kepada masyarakat/ kepala
keluarga. Setelah hasil panen tiba, maka semua modal awal di keluarkan. Jika
usahanya gagal maka semua modal yang telah di berikan tidak di ganti masyarakat
miskin dan menjadi dana ibah yang dilanjutkan dengan program baru yang lebih
tepat dan sesuai dengan potensi masyarakat.
Jika
program pertama berhasil, maka program kedua yang sama lebih di tingkatkan
lagi. Mengapa demikian? Seperti yang diungkapkan di atas, bahwa masyarakat
pedesaan tidak percaya dengan hal-hal baru yang belum pernah mereka lakukan,
maka pada tahap awal untuk menarik perhatian masyarakat terhadap sesuatu yang
baru tersebut, maka dibuatlah sistem jika gagal mereka tidak berhutang, jika
berhasil pada tahap awal selain modal awal dan penambahan modal, semua
keuntungan di bagi dua dengan masyarakat. Artinya disini, yang punya usaha kita
sendiri, tetapi kita mempekerjakan orang lain untuk memajukan usaha kita, orang
lain disini yaitu masyarakat miskin.
Dengan
demikian, masyarakat akan merasa di perhatikan dan lebih termotivasi untuk
mengikuti program pemerintah dengan keberhasilan program tersebut. Untuk kedua
usulan program ini tugas terakhir dari lembaga adalah melakukan pengawasan
terhadap masyarakat yang di berdayakan.
5.
Hasil atau penetuan kemajuan yang
ingin di capai
Dari
perencanaan dan pelaksanaan program di atas, tentunya penulis mengharapkan
hasil yang bermamfaat bagi pengembangan masyarakat Desa Buluhcina, khususnya
dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu:
a.
Tidak ada lagi masyarakat yang
jatuh tempo dalam pembayaran bulanan.
b.
Tidak ada lagi masyarakat yang
tidak mau menyelesaikan masalahnya, dan di harapkan memiliki rasa tanggung
jawab yang besar terhadap pinjamannya.
c.
Tidak ada lagi pinjaman uang
dengan menggunakan nama orang lain
sebagai peminjam.
d.
Membantu meningkatkan ekonomi
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
e.
Dalam pemberdayaan ini, di
harapkan mampu memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan usaha dalam bidan
pemenuhan kebutuhan keluarga.
f.
Diharapkan masyarakat mampu
menciptakan lapangan pekerjaan baru, sebagai pengusaha kecil menengah.
g.
Dengan pemberdayaan ekonomi
masyarakat diaharapkan ada perubahan dalam struktur sosial masyarakat kearah
yang lebih baik.
h.
Ada perubahan dari kehidupan
masyarakat menuju sejahtera.
i.
Hendaknya masyarakat lebih
mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu secara maksimal
memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam yang tersedia.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Lembaga
UED-SP Desa Buluhcina merupakan lembaga yang memiliki kewenangan atau kebijakan
untuk memutuskan sesuatu. Sebagai mana lembaga UED-SP Desa Buluhcina mempunyai
kewenagan melaksanakan tugas dan mengembangkan atau pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Dalam hal ini, lembaga UED-SP mempunyai peran yang signifikan dalam
melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya lembaga UED-SP sebagai
lembaga yang aktif, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
ekonomi masyarakat.
Dalam
hal itu, selain partisipasi lembaga pemberdayaan ekonomi juga diharapkan
partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program tersebut, dengan adanya dua
sistem yang saling aktif maka akan membentuk pemberdayaan ekonomi yang
dicita-citakan. Dengan adanya peran lembaga UED-SP dan masyarakat yang aktif
merencanakan dan melaksanakan program akan menjadikan masyarakat lebih mandiri,
kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu secara maksimal memanfaatkan
sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam yang tersedia.
Setelah
dilakukan observasi dan wawancara terhadap masyarakat dan lembaga UED-SP dalam
pemberdayaan ekonomi masayarakat. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
partisipasi lembaga UED-SP Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan
untuk mensinerjikan tenaga dan sumber-sumber yang ada untuk peningkatan ekonomi
masyarakat secara keseluruhan, karena kedua sistem ini harus berperan aktif. Maka
penulis menawarkan usulan program kegiatan baru dalam program pemberdayaan
ekonomi dengan model Raudabaugh. Yaitu Peminjaman Uang Untuk Usaha Kepada
Masyarakat dan Pembuatan Kerambah Ikan Sebagai Modal Usaha Bagi Masyarakat
Untuk Meningkatkan Ekonomi Kearah Yang Lebih Baik.
2.
Saran
Berdasarkan
latar belakang dan fenomena-fenomena di atas, penulis ingin memberikan saran
kepada :
A.
Lembaga UED-SP Desa Buluhcina
1)
Tingkatkan pelayanan dan strategi
pemberdayaan yang baik kepada masyarakat.
2)
Perlunya peningkatkan kembali
sosialisai program pemberdayaan masyarakat.
3)
Laksanakan tugas dan peran sebaik
mungkin untuk membuat program yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat.
4)
Tingkatkan hubungan kerjasama
yang baik dengan lembaga lain sebagai mitra dalam pemberdayaan.
5)
Libatkan semua anggota Lembaga
UED-SP dan masyarakat secara aktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
6)
Jadilah sebagai lembaga yang
aktif dan peduli dengan kehidupan masyarakat.
7)
Jika berkenan dengan strategi
yang penulis tawarkan dalam pemberdayaan ekonmi masayrakat, buatlah masayrakat
berubah dengan strategi tersebut.
B.
Masyarakat Desa Buluhcina
1)
Tingkatkan partisipasi dalam
pembangunan.
2)
Sampaikan aspirasi, gagasan dan
kebutuhan yang ada dalam
masayrakat.
DAFTAR PUSTAKA
Koho
Riwu. J, 1989, Ilmu Sosial Dasar, Yoyakarta: Usaha
Nasional
Soetrisno
Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Fartisipatif, Yokyakarta:
Kanisius
Raharjo, 2004, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yokyakarta: Gajah Mada
University Press
Edi
Suharto, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan
Masyarakat, Bandung: Refika Aditama
[2] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan
Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2010, h 57
[3] Ibid. h 59-60
[4] Raharjo, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, (Yokyakarta: Gajah Mada University Press
2004), h. 196
[5] J. Koho Riwu, Lau Cit, h. 216
[6] Loekman Soetrisno, Lau Cit, h. 207
[7] J. Koho Riwu, Op Cit, h. 222-224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar