Halaman

Kamis, 28 Juni 2012

model pemberdayaan masyarakat melalui UED-SP



PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Lembaga pemberdayaan masyarakat adalah salah satu aspek yang berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat, mengajak, membimbing dan membantu masyarakat dalam usaha dan kehidupannya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, bermartabat, mandiri dan sejahtera. Lembaga pemberdayaan masyarakat mempunyai peran yang strategis untuk membantu dan memberdayakan masyarakat pedesaan untuk menjadi lebih maju dari keadaan yang sebelumnya. Pada akhirnya masyarakat tersebut menjadi mandiri dan kreatif.
Lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED-SP) Buluhcina adalah lembaga keuangan mikro (LKM) yang di bentuk oleh Desa/kelurahan melalui musyawarah untuk mengelolah Dana Usaha Desa (DUD) dan dana yang berasal dari kegiatan simpan pinjam masyarakat Buluhcina. Adapun usaha yang dilakukan Lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan simpan Pinjam (UED-SP) Buluhcina adalah mengelolah dana usaha desa dan meminjamkan uang kepada semua masyarakat yang melakukan usaha ekonomi baik secara perorangan atau secara kelompok.
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang berbasis simpan pinjam seperti Lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Buluhcina menjadi sebuah garda terdepan dalam membantu usaha ekonomi masyarakat untuk lebih maju dan mandiri dalam mencapai kesejahteraan hidup, juga mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi masayrakat miskin agar mereka keluar dari lingkaran setan kemiskinan.
Berdasarkan dokumen, fenomena dan pengamanan penulis Lembaga Usaha Ekonomi/Kelurahan Simpan Pinjam (UED-SP) Buluhcina mempunyai peran strategis dalam membantu proses peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembagunan menjadikan masyarakat seutuhnya dan mencapai cita-cita Desa Buluhcina dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melihat fenomena di atas maka penulis tertarik untuk mengusulkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan judul  “MODEL PARTISIPASI LEMBAGA UNIT EKONOMI DESA–SIMPAN PINJAM (UED-SP) DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.


B.     Permasalahan
1.      Penomena atau Identifikasi Masalah
a.       Masyarakat sering jatuh tempo dalam pembayaran uang pinjaman setiap bulannya.
b.      Sulitnya menyadarkan masyarakat untuk membayar uang pinjaman setiap bulannya.
c.       Jika telah jatuh tempo dalam pembayaran, masyarakat sulit di panggil untuk dimintai keterangan tentang tunggakannya.
d.      Banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan uang pinjaman untuk usaha ekonomi, sebagian uang pinjaman untuk berdagang dan sebagian untuk keperluan lain. Hal ini menjadikan usaha mereka merosot, akhirnya mereka tidak punya usaha lagi dan hutang pinjaman tetap harus di bayar. Tentu hal ini juga menjadikan ekonomi masyarakt tidak terbantu untuk menjadi meningkat, pada akhirnya mereka tidak mandiri dan selamanya akan bergantung pada orang lain.
e.       Kebanyakan orang yang meminjam uang, adalah orang yang memiliki jaminan harta benda untuk di gadaikan. Sementara orang miskin yang tidak punya harta benda tentu tidak berani meminjam dan mengambil resiko pada akhirnya ekonomi mereka tidak terbantu dan akhirnya mereka tetap miskin.
2.      Pembatasan Masalah
Karena banyaknya masalah yang ada di identifikasi, dan di dasarkan atas keterbatasan penulis baik waktu, tenaga dan biaya maka penulis merasa perlu untuk membatasi masalah yang akan di kaji yaitu: “MODEL PARTISIPASI LEMBAGA UNIT EKONOMI DESA–SIMPAN PINJAM (UED-SP) DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.
3.      Rumusan masalah
Dari latar belakang dan fenomena yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1.      Bagaimana model partisipasi lembaga Unit Ekonomi Desa-simpan Pinjam(UED-SP) Desa Buluhcina dalam pemberdayakan ekonomi masyarakat?
2.      Apa langkah-langkah yang perlu di lakukan oleh Unit Ekonomi Desa(UED-SP) Desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat ?
4.      Solusi yang di tawarkan
Berdasarkan  gejala dan fenomena di atas, penulis dapat memberikan solusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar sebagai berikut:
1.      Dalam program pertama yang penulis usulkan yaitu sebagai berikut: Peminjaman Uang Untuk Usaha Kepada Masyarakat, perlu di perhatikan hal-hal berikut:
a.       Dalam peminjaman uang, hendaknya tidak boleh mengatas namakan seseorang, atau meminjamkan orang lain dengan nama sipeminjam. Hal ini mencegah masyarakat dari sikap tidak bertangung jawab, sehingga tidak ada lagi yang mengatakan “yang meminjam bukan saya”. selanjutnya
b.      Hendaknya menanyakan dengan jelas kegunaan uang tersebut, jika bukan untuk usaha maka tidak di izinkan. Di kawatirkan hal tersebut menimbulkan hutang yang sulit untuk dibayar, pada akhirnya masyarakat tidak berdaya dalam pemenuhan ekonomi dan tidak menjadi mandiri.
c.       Hendaknya memeriksa terlebih dahulu dengan jelas barang yang menjadi jaminan seperti(sertifikat tanah selaian tanah tempat berdiri rumah, surat-surat kendaraan yang masih bagus dan jelas kepunyaannya, dan barang lainnya yang di anggap bisa dan jelas). Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dan rasa kepedulian dalam penyitaan barang.
d.      Hendaknya besar pinjaman sebesar harga barang yang menjadi jaminan atau tidak melebihi dua kali lipat dari besar barang yang menjadi jaminannya.
e.       Setelah sesuai prosedur, hendaknya sipeminjam menanda tangani surat perjanjian dengan lembaga yang berisi “apabila suatu saat nanti angsuran tidak mampu lagi untuk di lunasi maka sipeminjam bersedia disita barang yang menjadi jaminan”.
2.      Dalam program kedua yang penulis usulkan yaitu sebagai berikut: Pembuatan Kerambah Ikan Untuk Keluarrga Miskin. Perlu di perhatikan hal berikut:
a.       Selama ini konsep yang kita kenal yaitu membantu masyarakat dengan memberikan modal pinjaman kepada mereka untuk melakukan usaha, artinya di tuntut partisipasi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi mereka sendiri. Dalam hal ini masyarakat sebagai sistem yang aktif dan lembanga simpan pinjam sebagai sistem pasif. Dalam usulan yang kedua ini penulis ingin kedua sistem baik lembaga simpan pinjam maupun masyarakat berperan aktif sebagai suatu sistem yang saling membutuhkan untuk perkembangan ekonomi.
b.      Dalam hal ini, perlu di sosialisasikan kepada masyarakat dengan membawa mereka berkumpul bersama tentang tujuan program keluarga miskin ini.
c.       Hal ini juga bisa bekerja sama dengan desa untuk mendapat data masyarakat miskin.
d.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat miskin bahwa lembaga ini sangat peduli untuk meningkatkan ekonomi masyarakat agar masyarakat lebih mampu dan berdaya sehingga menjadi mandiri.
3.      Lembaga UED-SP Desa Buluhcina sebagai perencana dan masyarakat sebagai pelaksana harus mengetahui konsep dalam pemberdayaan ekonomi desa, selama ini perencana dan pelaksana hanya mengetahui pemberdayaan/pembangunan adalah kemauan masyarakat untuk mendukung secara mutlak program-program yang dibuat oleh perencana dengan segala tujuannya. Artinya disini salah satu sistem pasif, seharusnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa itu adalah kerjasama lembaga pemberdayaan ekonomi dan masyarkat dalam merencanakannya, melasanakan dan  memanfaatkan hasil pembangunan, kedua sistem disini sama-sama aktif.
4.      Lembaga UED-SP Desa Buluhcina harus mengubah persepsinya terhadap pemberdayaan ekonomi desa, sehingga dinamika pemberdayaan ekonomi desa dalam masyarakat menjadi berkembang.
5.      Lembaga pemberdayaan ekonomi harus mempunyai sikap toleransi terhadap kritikan dan fikiran alternatif dari masyarakat. Kritikan dan fikiran alternatif itu sebagai bentuk dinamika pemberdayaan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Lembaga pemberdayaan ekonomi harus menghargai anak-anak bangsa yang mau menunjukkan sedini mungkin  kesalahan yang dilakukan oleh lembaga pemberdayaan ekonomi dalam melakukan pemberdayaan ekonomi, bukan justru merendahkan sebelum kesalahan itu menumbuhkan permasalahan baru yang menghambat laju pemberdayaan[1].
6.      Lembaga pemberdayaan ekonomi harus merubah sistem program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melihat dan mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Seperti di Desa Buluhcina memiliki sumber daya alam berupa sungai yang membelah desa menjadi dua bagian. Sumber ini bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kerambah ikan bagi masyarakat dengan modal dasar oleh lembaga pemberdayaan ekonomi melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan sistem bagi hasil.



KAJIAN TEORITIS

A.    Teori tentang pemberdayaan
Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan berasal dari kata power (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan[2]. Kekuasaan sering di identikkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu pengetahuan sosial mengatakan kekuasaan berhubungan dengan pengaruh dan kontrol.
Kekuasaan senantiasa hadir dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal:
1.      Kekuasaan dapat berubah, jika kekuasaan tidak dapat berubah pemberdayaan tidak mungkin terjadi.
2.      Kekuasaan dapat diperluas, kekuasaan itu tidak statis selalu dinamis.
Pemberdayaan menunjuk kepada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan dalam segala kehidupan, menjangkau sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang dan jasa yang mereka butuhkan dan berpartisipasi dalam proses  pembangunan. Maka dapat di artikan pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau pemberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat dengan tujuan untuk mecapai sebuah perubahan sosial yaitu, masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya[3].
Pemberdayaan berhubungan dengan kata pembangunan, karena pemberdayaan merupakan menjadikan orang lain lebih berdaya, jika sudah berdaya berarti telah melakukan pembangunan. Pembangunan secara etimologi adalah bangun, bangun berarti sadar, siuman, bergerak, bangkit dan berdiri. Lebih lengkap lagi menurut Raharjo pembangunan adalah proses yang disengaja dan direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehendaki ke arah yang dikehendaki[4]. Istilah pembangunan secara umum sering di sepadankan dengan istilah Development, sekalipun istilah development sebenarnya berarti pengembangan tanpa perencanaan. Maka pembangunan sosial atau pembangunan desa juga disebut dengan Rulal Development.
Pembangunan desa(rulal development) dan pembangunan masyararakat desa(community development) adalah dua istilah yang sering dicampur adukkan pengertiannya. Secara defenitif keduanya mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Pembangunan desa(rulal development) adalah  mengusahakan pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya. Sedangkan pembangunan  masyarakat desa(community development) yaitu pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakatnya[5].
Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pemberdayaan termasuk kepada pembangunan masyarakat(community development). Pembangunan desa lebih luas pengertiannya dari pada pembangunan masyarakat desa. Dalam pembangunan desa sudah mencangkup didalamnya pembangunan masyarakat desa. Namun demikian, kedua pengertian tersebut tidak dapat dipisahkan secara mutlak, karena hakikat pembangunan desa sudah menjadi kebulatan tekad, terdiri dari komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Maka dalam pembangunan masyarakat atau pemberdayaan masyarakat selain partisipasi masyarakat juga dibutuhkan partisipasi dari pemerintah atau lembaga pemberdayaan setempat, untuk merancang, membuat kebijakan dan program yang tepat.
Partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dan pemerintah atau lembaga pemberdayaan dalam mewujudkan keinginan bersama untuk mencapai satu tujuan[6]. Dalam hal ini, partisipasi pemerintah dan lembaga pemberdayaan cukup di anjurkan agar semua komponen masyarakat merasa perlu ikut berpartisipasi. Sebagai mana pemberdayaan dalam islam juga seperti itu, sejak ditetapkannya manusia sebagai khalifah Allah, berarti manusia diangkat sebagai pemberdaya atau pembangun dimuka bumi yang bertugas melaksanakan fungsinya terhadap perintah Allah SWT dalam mensejahterakan masyarakat. Sebagai mana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 sebagai berikut:

  Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Partisipasi lembaga pemberdayaan selalu ditekankan, hal ini untuk menyadarkan masyarakat agar mereka merasa memiliki program-program pemberdayaan yang dilaksanakan. Sehingga hasil pemberdayaan atau pembangunan tidak bermamfaat dimasa sekarang saja, tetapi juga masa yang akan datang. Dalam partisipasi ini, nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi, artinya partisipasi tidak hanya menyumbang tenaga tanpa di bayar, tetapi partisipasi harus diartikan yang lebih luas yaitu ikut serta. Hal ini untuk menghindari masyarakat dari status sebagai sasaran pemberdayaan atau pembangunan, tetapi menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan atau pelaku pembangunan. Maka partisipasi masyarakat dan lembaga pemberdayaan dalam pembangunan ekonomi dibedakan dalam tiga tahab yaitu:
1.      Tahap perencanaan, tidak semua masyarakat ikut merencanakan, tetapi bisa diwakili oleh kelompok masyarakat. Dalam hal ini lembaga pemberdayaan dan masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mengajukan usulan pembangunan.
2.      Tahap pelaksanaan, masyarakat dan lembaga pemberdayaan ikut terlibat dalam program yang sedang berjalan. Keterlibatannya bisa fisik dan non fisik.
3.      Tahap pemanfaatan, hasil pemberdayaan bukan saja dinikmati oleh masyarakat dan lembaga pemberdayaan, tetapi juga masyarakat yang berada diluar desa tersebut[7].

B.     Model Pemberdayaan
Dalam usulan ini penulis menggunakan model pemberdayaan Raudabaugh. Tahap-tahap perencanaannya adalah sebagai berikut:
a.       Identifikasi masalah.
b.      Penentuan tujuan.
c.       Penyusunan rencana kerja.
d.      Pelaksanaan rencana kerja.
e.       Penentuan kemajuan yang ingin di capai.


PEMBAHASAN

A.    Penerapan model pemberdayaan Raudabaugh
Dalam pelaksanaan pemberdayaan model Raudabaugh, ada lima tahap yang dilakukan yaitu:

1.      Identifikasi masalah
a.       Masyarakat sering jatuh tempo dalam pembayaran uang pinjaman setiap bulannya.
b.      Sulitnya menyadarkan masyarakat untuk membayar uang pinjaman setiap bulannya.
c.       Jika telah jatuh tempo dalam pembayaran, masyarakat sulit di panggil untuk dimintai keterangan tentang tunggakannya.
d.      Banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan uang pinjaman untuk usaha ekonomi, sebagian uang pinjaman untuk berdagang dan sebagian untuk keperluan lain. Hal ini menjadikan usaha mereka merosot, akhirnya mereka tidak punya usaha lagi dan hutang pinjaman tetap harus di bayar. Tentu hal ini juga menjadikan ekonomi masyarakat tidak terbantu untuk menjadi meningkat, pada akhirnya mereka tidak mandiri dan selamanya akan bergantung pada orang lain.
e.       Kebanyakan orang yang meminjam uang, adalah orang yang memiliki jaminan harta benda untuk di gadaikan. Sementara orang miskin yang tidak punya harta benda tentu tidak berani meminjam dan mengambil resiko pada akhirnya ekonomi mereka tidak terbantu dan akhirnya mereka tetap miskin.
Dari identifikasi masalah yang penulis lakukan, maka penulis mengusulkan program pemberdayaan yaitu: “Model Partisipasi Lembaga Unit Ekonomi Desa–Simpan Pinjam(UED-SP) Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”.

2.      Penentuan tujuan
Dari identifikasi masalah yang dikemukakan di atas maka dapat di tetapkan tujuan dari pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu:
a.       Menjadikan masyarakat mengerti tentan tangung jawabnya untuk membayar tagihan perbulan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang jatuh tempo dalam pembayaran.
b.      Untuk mengajak masyarakat secara bersama-sama dengan lembaga UED-SP dalam menyelesaikan masalah. Sehingga tidak ada lagi surat perintah untuk mendatangi masyarakat kerumah-rumah.
c.       Untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan ekonomi kehidupan keluarganya. Dalam hal ini hendaknya usaha masyarakat makin berkembang dengan mandiri, sehingga pemberdayaan kepada masyarakat di katakan berhasil.
d.      Membantu masyarakat miskin yang tidak punya harta benda sebagai jaminan dalam peminjaman, hal ini di maksut agar keberadaan lembaga UED-SP dapat menyentuh masyarakat miskin yang tidak punya harta benda untuk meningkatkan ekonomi keluarganya. Sehingga mereka menjadi berdaya dan tidak bergantung lagi dengan orang lain.

3.      Penyusunan rencana kerja
a.       Rapat/musyawarah dengan anggota lembaga UED-SP beserta masyarakat untuk mensosialisasikan program ini serta mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat.
b.      Mengidentifikasi kebutuhan dan sumber-sumber yang ada dalam masyarakat.
c.       Membuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui dua program yang penulis usulkan yaitu: Peminjaman Uang Untuk Usaha Kepada Masyarakat dan Pembuatan Keramba Ikan Bagi Keluarga Miskin.
4.      Pelaksanaan rencana kerja.
Setelah program dibuat dan ditentukan objek yang akan dikembangkan, maka langkah selanjutnya yaitu pelaksanaan oleh lembaga UED-SP dan masyarakat sebagai satu sistem yang harus saling berpartisipasi.
Bersatunya sistem ini akan membentuk pemberdayaan yang aktif antara perencana dan pelaksana. Untuk program pertama yang kami usulkan yaitu Peminjaman Uang Untuk Usaha Kepada Masyarakat, langkah pelaksanaan kerjanya sebagai berikut:
a.       Dalam peminjaman uang, hendaknya tidak boleh mengatas namakan seseorang, atau meminjamkan orang lain dengan nama sipeminjam. Hal ini mencegah masyarakat dari sikap tidak bertangung jawab, sehingga tidak ada lagi yang mengatakan “yang meminjam bukan saya”. Selanjutnya
b.      Hendaknya menanyakan dengan jelas kegunaan uang tersebut, jika bukan untuk usaha maka tidak di izinkan. Di kawatirkan hal tersebut menimbulkan hutang yang sulit untuk dibayar, pada akhirnya masyarakat tidak berdaya dalam pemenuhan ekonomi dan tidak menjadi mandiri. Selanjutnya
c.       Hendaknya memeriksa terlebih dahulu dengan jelas barang yang menjadi jaminan seperti(sertifikat tanah selaian tanah tempat berdiri rumah, surat-surat kendaraan yang masih bagus dan jelas kepunyaannya, dan barang lainnya yang di anggap bisa dan jelas). Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dan rasa kepedulian dalam penyitaan barang. Selanjutnya
d.      Hendaknya besar pinjaman sebesar harga barang yang menjadi jaminan atau tidak melebihi dua kali lipat dari besar barang yang menjadi jaminannya. Selanjutnya
e.       Setelah sesuai prosedur, hendaknya sipeminjam menanda tangani surat perjanjian dengan lembaga yang berisi “apabila suatu saat nanti angsuran tidak mampu lagi untuk di lunasi maka sipeminjam bersedia disita barang yang menjadi jaminan”.

Untuk program ke dua yang kami usulkan yaitu Pembuatan Keramba Ikan Bagi Keluarga Miskin, langkah pelaksanaan kerjanya sebagai berikut:
Pada tahap awal pelaksanaan, lembaga UED-SP membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat kerambah untuk satu kepala keluarga. Seperti kayu, paku, tali dan drum sebagai pengapungnya. Dalam hal ini lembaga UED-SP mengikutsertakan masyarakat untuk membuat kerambahnya masing-masing dengan lembaga UED-SP sebagai penyedia bahan pokok. Jadi tidak di berikan batuan dalam bentuk uang, di kawatirkan di gunakan untuk keperluan lain. Dalam hal ini lembaga UED-SP tidak boleh memaksakan program kepada masayarakat, bagi yang ikut silahkan bergabung. Karena kebanyakan dari masyarakat desa adalah orang yang selalu beranggapan bahwa jika di tawarkan hal baru kepada mereka, mereka tidak yakin akan berhasil, inilah sikap mental atau paradigma yang harus dirubah.
Lembaga UED-SP disini menyediakan seluruh bahan mulai dari bahan pembuatan sampai kepada modal usaha (beternak ikan) kepada masyarakat. Modal awal diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bibit ikan dan kerambahnya. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan makanannya, pemeritintah desa juga menyediakan panganan ikan dengan menghitung semua modal yang telah di berikan kepada masyarakat/ kepala keluarga. Setelah hasil panen tiba, maka semua modal awal di keluarkan. Jika usahanya gagal maka semua modal yang telah di berikan tidak di ganti masyarakat miskin dan menjadi dana ibah yang dilanjutkan dengan program baru yang lebih tepat dan sesuai dengan potensi masyarakat.
Jika program pertama berhasil, maka program kedua yang sama lebih di tingkatkan lagi. Mengapa demikian? Seperti yang diungkapkan di atas, bahwa masyarakat pedesaan tidak percaya dengan hal-hal baru yang belum pernah mereka lakukan, maka pada tahap awal untuk menarik perhatian masyarakat terhadap sesuatu yang baru tersebut, maka dibuatlah sistem jika gagal mereka tidak berhutang, jika berhasil pada tahap awal selain modal awal dan penambahan modal, semua keuntungan di bagi dua dengan masyarakat. Artinya disini, yang punya usaha kita sendiri, tetapi kita mempekerjakan orang lain untuk memajukan usaha kita, orang lain disini yaitu masyarakat miskin.
Dengan demikian, masyarakat akan merasa di perhatikan dan lebih termotivasi untuk mengikuti program pemerintah dengan keberhasilan program tersebut. Untuk kedua usulan program ini tugas terakhir dari lembaga adalah melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang di berdayakan.



5.      Hasil atau penetuan kemajuan yang ingin di capai
Dari perencanaan dan pelaksanaan program di atas, tentunya penulis mengharapkan hasil yang bermamfaat bagi pengembangan masyarakat Desa Buluhcina, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu:
a.       Tidak ada lagi masyarakat yang jatuh tempo dalam pembayaran bulanan.
b.      Tidak ada lagi masyarakat yang tidak mau menyelesaikan masalahnya, dan di harapkan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap pinjamannya.
c.       Tidak ada lagi pinjaman uang dengan menggunakan  nama orang lain sebagai peminjam.
d.      Membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
e.       Dalam pemberdayaan ini, di harapkan mampu memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan usaha dalam bidan pemenuhan kebutuhan keluarga.
f.       Diharapkan masyarakat mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, sebagai pengusaha kecil menengah.
g.      Dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat diaharapkan ada perubahan dalam struktur sosial masyarakat kearah yang lebih baik.
h.      Ada perubahan dari kehidupan masyarakat menuju sejahtera.
i.        Hendaknya masyarakat lebih mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu secara maksimal memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam yang tersedia.


PENUTUP

1.      Kesimpulan
Lembaga UED-SP Desa Buluhcina merupakan lembaga yang memiliki kewenangan atau kebijakan untuk memutuskan sesuatu. Sebagai mana lembaga UED-SP Desa Buluhcina mempunyai kewenagan melaksanakan tugas dan mengembangkan atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, lembaga UED-SP mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya lembaga UED-SP sebagai lembaga yang aktif, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam hal itu, selain partisipasi lembaga pemberdayaan ekonomi juga diharapkan partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program tersebut, dengan adanya dua sistem yang saling aktif maka akan membentuk pemberdayaan ekonomi yang dicita-citakan. Dengan adanya peran lembaga UED-SP dan masyarakat yang aktif merencanakan dan melaksanakan program akan menjadikan masyarakat lebih mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu secara maksimal memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam yang tersedia.
Setelah dilakukan observasi dan wawancara terhadap masyarakat dan lembaga UED-SP dalam pemberdayaan ekonomi masayarakat. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa partisipasi lembaga UED-SP Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar  dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mensinerjikan tenaga dan sumber-sumber yang ada untuk peningkatan ekonomi masyarakat secara keseluruhan, karena kedua sistem ini harus berperan aktif. Maka penulis menawarkan usulan program kegiatan baru dalam program pemberdayaan ekonomi dengan model Raudabaugh. Yaitu Peminjaman Uang Untuk Usaha Kepada Masyarakat dan Pembuatan Kerambah Ikan Sebagai Modal Usaha Bagi Masyarakat Untuk Meningkatkan Ekonomi Kearah Yang Lebih Baik.
2.      Saran
Berdasarkan latar belakang dan fenomena-fenomena di atas, penulis ingin memberikan saran kepada :
A.    Lembaga UED-SP Desa Buluhcina
1)      Tingkatkan pelayanan dan strategi pemberdayaan yang baik kepada masyarakat.
2)      Perlunya peningkatkan kembali sosialisai program pemberdayaan masyarakat.

3)      Laksanakan tugas dan peran sebaik mungkin untuk membuat program yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat.
4)      Tingkatkan hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga lain sebagai mitra dalam pemberdayaan.
5)      Libatkan semua anggota Lembaga UED-SP dan masyarakat secara aktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
6)      Jadilah sebagai lembaga yang aktif dan peduli dengan kehidupan masyarakat.
7)      Jika berkenan dengan strategi yang penulis tawarkan dalam pemberdayaan ekonmi masayrakat, buatlah masayrakat berubah dengan strategi tersebut.
B.     Masyarakat Desa Buluhcina
1)      Tingkatkan partisipasi dalam pembangunan.
2)      Sampaikan aspirasi, gagasan dan kebutuhan yang ada dalam                         masayrakat.








DAFTAR PUSTAKA

Koho Riwu. J, 1989, Ilmu Sosial Dasar, Yoyakarta: Usaha Nasional
Soetrisno Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Fartisipatif, Yokyakarta: Kanisius
Raharjo, 2004, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yokyakarta: Gajah Mada University Press
Edi Suharto, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama
           



[1]  Loekman  Soetrisno, Menuju Masyarakat Fartisipatif,  (Yokyakarta: Kanisius, 1995), hal 209
[2] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2010, h 57
[3] Ibid. h 59-60
[4] Raharjo, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian,  (Yokyakarta: Gajah Mada University Press 2004), h. 196
[5]  J. Koho Riwu, Lau Cit, h. 216
[6] Loekman  Soetrisno, Lau Cit, h. 207
[7] J. Koho Riwu, Op Cit, h. 222-224


Tidak ada komentar:

Posting Komentar