PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Lembaga merupakan fenomena
yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya
untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam
masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pelbagai kehidupan manusia.
Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau
kebutuhan manusia. Terlepas daari ketepatan artinya, lembaga sosial mempunya peranan yang sangat
vital dalam kehidupan masyarakat,termasuk masyarakat pedesaan. Secara umum
dalam suatu masyarakat, khususnya Negara, lembaga-lembaga yang sangat penting
perannya dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan,
ekonomi, pendidikan, agama dan keluarga, namun dalam buku sosiologi pedesaan kupasan
lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan
desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia
umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting
2. Batasan Masalah
Dalam makalah ini kami selaku
penulis membatasi masalah yang akan di bahas yaitu :
Ø Apa saja lembaga-lembaga kemasyarakatan di
pedesaan
Ø Fungsi lembaga tersebut bagi masyrakat
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
Istilah lembaga kemasyarkatan dalam ilmu umum di kenal dengan lembaga
sosial. Telah banyak para ahli mengatakan dengan pendapat yang berbeda,
sehingga menghasilkan pendapat atau pengertian yang berbeda. Berikut beberapa pendapat para ahli
mengenai pengertian lembaga kemasyarakatan.
Menurut Paul B.
Harton dan Chester L. Hunt Lembaga adalah suatu sistem norma untuk mencapai
suatu tujuan atau kegiatan oleh masyarakat yang di pandang penting.
Menurut Soerjono Soekanto lembaga kemasyarakatan adalah
himpunan norma-norma dari berbagai tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan
pokok dalam kehidupan masyarakat.
Menurut
Koentjaraningrat lembaga kemasyarakatan
adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada
aktivitas-aktivitas untuk memenuhi komplek
kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Dari beberapa
depenisi diatas dapat di ambil pengertian bahwa lembaga adalah suatu system
atau norma yang mempunyai nilai. Suatu system nilai atau norma berpusat di
sekitar kepentingan atau tujuan tertentu. Sehingg nilai dan norma yang ada di
lembaga mennjadi berbeda pula seiring dengan perbedaan kepentingan yang akan
dicapai lewat lembaga-lembaga tersebut[1].
Secara singkat dapat di artikan lembaga kemasyarakatan adalah kumpulan
norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai yang di pandang
penting dalam masyarakat. Dalam setiap lembaga setiap orang pasti punya status
peran tertentu.
Lembaga kemasyarakatan
memiliki beberapa karakteristik diantaranya adalah :
Ø Tiap lembaga memiliki tujuan utuma
Ø Relatif permanen
Ø Memiliki nilai pokok yang bersumber dari
anggotanya
Ø Berbagai lembaga dalam masyarakat memiliki
keterkaitan satu sama lain.
Menurut Gillin dan
Gillin ada beberapa macam ciri-ciri umum lembaga kemasyarakatan yaitu :
a.
Lembaga
Kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola
prilaku terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b.
Suatu
tingkatan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c.
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai arti dan tujuan tertentu.
d.
Lembaga kemasyarakatan
mempunyai alat yang berguna untuk mencapai tujuan lembaga.
e.
Lembaga
juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
f.
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis[2].
Menyangkut proses keberadaannya, Lembaga kemasyarakatan
bisa di diciptakan dengan sengaja seperti juga yang terjadi di sebuah
organisasi, di samping juga ada yang tercipta secara tidak sengaja. Sebagai
contoh dari lembaga diciptakan dengan sengaja misalnya lembaga hutang-piutang,
lembaga pendidikan dan lain-lain. Sedangkan contoh sebagai lembaga tidak di
sengaja adalah lembaga-lembaga yang tumbuh dari adat-istiadat, seperti
kepercayaan, perkawinan dan lainnya.
Untuk masyarakat yang hidupnya masih bersahaja, keberadaan
dan peran dari jenis ke dua lembaga ini sangat penting. Proses pembentukan yang
lama dan topangan adat-istiadat yang terjadi akar keberadaannya akan
mengakibatkan sangat kuat dan besarnya pengaruh lembaga ini terhadap prilaku
masyarakat desa. Dalam masyarakat terdapat norma-norma yang Internalized yaitu norma kemasyarakatan
yang tidak berhenti di lembaga saja, tapi norma itu harus menjadi darah daging
dalam jiwa masyarakat atau anggotanya, sehingga anggota masyarakat patuh dan
taat pada norma-norma yang berlaku.
Hal lain yang harus di ketahui adalah bahwa lembaga
kemasyarakatan bukanlah sesuatu fenomena yang statis, lembaga ini besifat
dinamis dengan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Mengingat pungsinya
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tertentu anggota masyarakat, maka
dinamikanya di tentukan juga oleh proses dan dimika yang terjadi. Sebab,
perubahan dan perkembangan akan mengakibatkan munculnya kebutuhan-kebutuhan
baru. Dengan sendirinya situasi ini juga membentuk terjadinya lembaga baru
untuk mencapai kebutuhan baru itu[3].
B Lembaga –Lembaga Kemasyarakatan
Di Desa
dalam buku sosiologi pedesaan
kupasan lembaga-lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada
lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk
masyarakat desa di Indonesia
umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting. Mengenai hal
ini yang perlu kita ketahui adalah bahwa Indonesia mempunyai beragam suku,
adapt istiadat dan budaya. Besarnya peranan lembaga pemerinthan di suatu desa
sangat berbeda dengan desa yang lain. Untuk desa yang di dasarkan pada hubngan
darah sangat berbeda dengan desa yang berdasarkan pada hubungan kedaerahan[4].
System desa yang pertama kepemimpinan desa tidak begitu berpengaruh, karena
masyarakatnya di bentuk oleh kebiasaan adapt istiadat, sedangkan desa yang
kedua system kepemimpinan desa sangat berpengaruh, di dalamnya ada suaatu
bentuk kerja sama dengan melakukan pemilihan kepala desa yang di pilih.
Adapun lembaga
kemasyarakatan di pedesaan adalah :
1. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
LMD merupakan
permusyawaratan yang keanggotaannya terdiri dari kepala-kepala dusun, pmpinan
lembaga-lembaga kemasyrakatan, dan pemuka masyarakat di desa sebgai wujud dari
demokrasi pancasila di desa. LMD ini di pandang sebagai wakil-wakil rakyat pada
penentuan kebijaksanaan pembangunan di desanya. Anggotanya terdiri dari tokoh
agama, tokoh adat, kepala dusun, sosial polotik dan golongan propesi yang
bertempat tinggal di desanya. LMD befungsi sebagai pembawa aspirasi rakyat
desa. Dalam LMD inilah tokoh formal dan informal di pertemukan sehingga dapat
seiring sejalan dalam membangun desa.
Sesuai dengan
sifatnya, LMD mempunyai fungsi untuk mengesahkan setiap keputusan desa. Oleh
karena itu, anggota LMD harus memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam
masyrakat dan memperhatikan kebutuhan masyarakat untuk dimusyawarahkan dalam
rapat musyawarah desa.
2. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
LKMD merupakan
wadah yang menampung aspirasi, partisipasi, kegiatan dan peranan masyrakat
dalam pembangunan di daerah pedesaan. Lembaga ini mempunyai tugas membantu
kepala desa dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
menggerakkan masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan pembangunan
secara terpadu. Usaha tersebut di lakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan
dari pemerintah maupun suwadaya gotong royong masyarakat. Tugas lainnya yaitu
menumbuhkan kondisi dinamis masyrakat dalam rangka mengembangkan ketahanan di
desa[5].
Fungsi LKMD
antaralain sebagai berikut :
- Sebagai wadah partisipasi dalam perencanaan dalam pelaksaan pembangunan.
- Mananamkan pengertian dan kesadaran penghayatan serta pengamalan pancasila
- Menggali, memamfaatkan semua potensi, serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
- Sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
- Membina dan menggerakan potensi pemuda untuk pembangunan.
- Meningkatkan peran wanita dalam mewujutkan keluarga sejahtera.
- Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain dalam membantu pemerintahan desa untuk menciptakan ketahan yang mantap.
3. Lembaga Kewanitaan Desa (PKK)
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) meruapakan salah
satu bagian dari LKMD. Sasarannya adalah agar kaum wanita desa aktif dan
berpartisipasi dalam pembangunan desa. PKK harus diketahui oleh istri kepala
desa yang sekaligus sebagai ketua II LKMD. Tujuan dari organisasi tersebut
dalam rangka membina mengembangkan kesejahteraan keluarga lahir dan batin.
Bidang pembinaan kesejahteraan keluarga terdiri dari 10 segi PKK.
- Pengamalan pancasila,
- Gotong royong,
- Pangan,
- Sanddang,
- Perumahan dan tata laksana rumah tangga,
- Pendidikan dan keterampilan,
- Kesehatan,
- Pengembangan hidup berkoperasi,
- Kelestarian lingkungan hidup,
- Perencanan sehat.
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
Lembaga lain yang
sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat desa selain dari LKMD
adalah KUD. Koperasi Unit Desa mempunya peranan yang besar dalam masyarakat
desa Khususnya dalam bidang pertanian. Sebagai mana diketahui, bahwa pertanian
merupakan sumber kehidupan yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat desa
pada umumnya[6].
Maka lembaga apapun yang mengupayakan perkembangan, kemajuan maupun
kelestarian, dengan sendirinya mempunyai peranan yang sangat penting.
Dalam menjalankan
tugasnya, KUD mempunyai beberapa fungsi ditengah masyarakat pedesaan, yaitu
meningkatkan produksi hasil pertanian, melakukan penjagaan dan penyelamatan
terhadap hasil produksi dari berbagai ancaman. Dalam instruksi presiden pasal 5
no 4/1973 menyebutkan fungsi KUD sebagai berikut :
- Penyuluhan pertanian lapangan (PPL)
- BRI unit desa yang mengurus fungsi perkreditan rakyat
- Pengecer, kios, warung unit desa yang berfungsi menyalurkan sarana produksi, pestisida, benih dan alat pertanian.
- KUD berfungsi sebagai pengelola serta pemasaran hasil produksi
5. Rukun Kampung (RK)
Lembaga lain yang
berperan langsung dalam perkembangan desa adalah Rukun Keluarga. RK berada di
bawah dusun, namun RK sejajar dengan Rukun Warga (RW). Rw lembaga yang
mempunyai kedudukan di bawah lingkungan kelurahan sedangakan RK satu kesatuan
hokum yang berada di bawah dusun yang berhak mengurusi rumah tangga sendiri[7].
Adapun wilayah RW?RK ini de bawahnya lagi di urusi oleh RT yang menjalankan
tugas dari RW/RT pada wilayah
masing-masing.
Fungsi dan tugas
RW/RK adalah sebagai berikut :
- Mengatur runah tangga sendiri
- Menjalankan tugas dan peranan desa di wilayah masing-masing
- Membangunkan dan membagkitkan motivasi masyarakt dalam pembangunan
- Membina kerukunan, keamana dan ketertiban antar masyarakat
- Menjalankan administrasi masyarakat di wilayah kerjanya. Misalnya melakukan pendataan bagi masyarakt melalui KK. Melakukan atau memberikan surat pengantar bagi masyarakat yang memerlukan.
- Mengembangkan sikap gotong royong, saling tolong menolong dalam kehidupan barmasuarakat.
6. Lembaga Lain-Lain
Lembaga
kemasyarakatan lain yang berkembang ditengah masyarakat pedesaan antara lain
sebagai berikut :
- Lembaga adat
- Lembaga keagamaan
- Yayasan sosial dan pendidikan
- Organisasi kepemudaan (Krangtaruna, Pemuda Mrsjid, KNPI, Taruna Tani dan lain-lain)
Kesemuanya itu ada di tengah masyarakat dan mempunyai
peranan penting dalam melakukan pembangunan desa untuk jadi lebih maju serta
memiliki system norma yang mengatur mereka. Fungsinya bagi pemuda dan
masyarakat pedesaan adalah tempat mereka
belajar, menyampaikan aspirasi dan karya yang berguna membangun desa dari
ketertinggalan[8].
PENUTUP
A. Kesimpulan
Desa yang dikenal dengan cara
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bercocok tanam atau
bertani, dengan pertanian tersebut mereka memenuhi kebutuhan hidup, mendidik
anak dan merancang kehidupan masa depan yang baik. Dengan bekerja sebagai
petani maka masyarakt turut campur juga dalam memajukan dan meningkatkan
pembangunan desa dengan cara melakukan usaha tani, oleh pemerintah desa di
bangun lembaga-lembaga yang memudahkan serta membantu masyarakat dalam bertani.
Dengan adanya lembaga tersebut, misaalnya lembaga kumpulan pertanian maka
masyarakat desa dengan mudah mendapatkan
pupuk, pestisida dan lain sebagainya yg berkaitan dengan usaha tani.
Dalam desa tersebut
tentu banyak lembaga, hal itu mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam
membina dan mengembangkan masyarakt desa. Setiap lembaga punya tujuan dan
orientasi yang berbeda satu dengan lain. Dengan tujuan itu maka didalam lembaga
itu ada tercantum norma yang bukan hanya tuk deketahui saja namun norma itu
harus di patuhi dan dijiwai oleh masyarakat.
B. Saran
Jika lembaga yang ada di
pedesaan itu berasal serta berbentuk kepada pemerinthannya, maka sangat banyak
sekali kebiasaan yang ada di tengah masyarakt, mungkin tugas kita sebagai orang
yang tinggal dipedesaan harus memperhatikan seperti apa lembaga di desa kita
sudahkah lembaga itu berjalan dengan baik sesuai fungsinya…? Dan apa yang telah
kita perbuat untuk kehidupan tempat tinggal kita..? ini adalah tugas kita.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnadi. 1995. Membangun Desa. Jakarta : PT. Penebar Suwadya.
Rahmadani, Elfi. 2008. Sosiologi Pedesaan Dan Penyuluhan Pertanian.
Pekanbaru: Suska Press.
Raharjo. 2004. Pengantar Sosilogi Pedesaan Dan Pertanian. Yokyakarta : Gadjah Mada
University Press.
Htt//Lembaga Kemasyarakatan Desa.com
[1] Raharjo. Pengantar Sosilogi
Pedesaan Dan Pertanian. Yokyakarta : Gadjah Mada
University Press. hal 163
[2] Elfi Rahmadani. Sosiologi
Pedesaan Dan Penyuluhan Pertanian.Pekanbaru: Suska Press.2008. hal 38
[3] Raharjo. op cit, hal 163
[4] Raharjo. Log cit, hal 164
[5] Kusnadi. Membangun Desa. Jakarta : PT. Penebar
Suwadya. 1995. hal 22
[6] Raharjo. Op cit, hal 184
[7] Kusnadi.Op cit. hal 26
[8] Elfi Rahmawani. Op cit. hal 40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar