PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perbangkan syari’ah adalah
sisitem perbangkan yang tidak mengenal kecurangan, lebih cenderung adil, jujur,
jelas dan memberikan kesenangan kepada nasabahnya. Mengapa tidak, perbankkan
ini sesuai dengan aturan islam. karena islam adalah agama yang universal,
mengatur tata kehidupan, baik budaya, sosial, pemerintahan dan sebagainya yang
tidak di batasi oleh ruang dan waktu, kapanpun dan di manapun. Bagi pemeluknya
itu tetap berlaku norma-norma yang mengatur.
Dalam perbankkan syariah, begitu juga semua uang baik
masuk, keluar dan di mamfaakan itu semua jelas dan sesuai dengan syari’at. Maka
dalam makalah ini di bahas bagaimana perbankkkan syari’ah mengeluarkan produk
dan jasa perbankkan syari’ah, Bank islam sebagai alternative pengganti bunga
serta bank islam VS bank konvensional.
2. Batasan Masalah
Dalam makalah ini sebagai
mana yang di tulis dalam latar belakang di atas, maka penulis membatasi masalah
sebagai berikut:
Ø Produk-Produk Bank Islam
Ø Bank Islam Sebagai Pengganti Bunga
Ø Bank Islam vs Bank Konvensional
PEMBAHASAN
A. Produk-Produk Perbankkan Syariah
Pada awalnya produk
yang di tawarkan perbankkan syariah di bagi kedalam tiga bagian besar.
- Produk penyaluran dana
- Produk penghimpun dana
- Produk jasa atas jasa perbankkan
1. Produk Penyaluran dana
Dalam menyalurkan
dananya kepada nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat
kategori yang di bedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a. Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli di tujukan dengan
maksut untuk membeli barang.
b. Pembiayaan dengan sewa
Pembiayaan yang
menggunakan prinsip sewa di tujukan untuk mendapatkan jasa.
c. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Prisip bagi hasil di tujukan untuk
usaha kerja sama yang di tujukan untuk mencapai kerjasama dan jasa.
d. Pembiayaan dengan akad pelengkap
Ditujukan untuk memperlancar pembiayaan
dengan menggunakan tiga prinsip di atas.
Pada kategori pertama dan ke dua
keuntungan pihak bank di tentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang
atau jasa yang di jual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk
yang menggunakan prinsip jual beli. Seperti Murabahah,
salam dan Istishna[1].
Produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu: Ijarah.
Pada prinsip yang ketiga
keuntungan bank di tentukan oleh besar keuntungan usaha sesuai dengan prinsip
bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan di tentukan oleh nisbah yang di
sepakati di muka. Produk perbankkan yang termasuk dalam kelompok ini adalah Musyarakah dan Mudharabah. Untuk
mengetahui hal tersebut maka kita akan membahas masing-masing produk ini.
a.
Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli di
adakan sehubungan denga adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat
keuntungan bank di tentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang
di jual. Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan
waktu penyerahan barangnya, yaitu sebagai berikut:
1. Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah
transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak
sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harrga jual adalah harga
beli bank dari pemasok di tambah keuntungan (margin).kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka
waktu pembayaran. Harga jual telah di sepakati dengan akad jual beli dan jika
telah di sepakati maka tidak dapat di rubah selama berlakunya akad. Dalam perbankkan murabahah selalu di lakukan
dengan cara pembayaran cicilan. Dalam pembiayaan ini barang di serahkan segera
setelah akad. Sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
2. Pembiayaan Salam
Salam adalah transakasi
jual beli di mana barang belum ada. Oleh krena itu, barang di tangguhkan dulu
sementara pembayaran di lakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai penjual
dan nasabah ssebagai pembeli. Sekilas jual beli ini mirib system ijon, namun
dalam transaksi ini kualitas barang, harga dan waktu pembayaran harus di
tentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan,
ketika suatu barang telah di serahkan kepaada bank maka pihiak bank akan
menjual barang itu lagi kepada nasabah lain atau nasabah itu sendiri secara
tunai ataupu cicilan. Harga jual bank adalah harga beli bank dari nasabah di
tambah keuntungan. Dalam hal bank menjual secara tunai di sebut pembiayaan
talangan. Ssedangkan dalam hal bank menjual secara cicilan, kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan
dalam akad jual beli dan jika telah di sepakati maka tadak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya
transaksi ini di terapkan dalam pebayaran barang yang belum ada, seperti
pembelian komiditi pertanian oleh bank kemudian di jual kebali secara tunai
atau cicilan.
Ketentuan umum
pembiayaan salam adalah sebagai berikut :
Pembelian
hasil produksi harus di ketahui spekulasinya secara jelas seperti jenis, macam,
ukuran, mutu. Kualitas dan jumlahnya.
Apabila
hasil produksi tcacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah harus
bertanggung jawabdengan mengembalikan dana yang telah di terimanya atau menukar
barang tersebut dengan kualitas yang bagus.
Mengingat
bank tidak menjadikan barang yang di belinya
atau yang di pesannya ssebagai persediaan. Maka memungkinkan bagi bank
untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga(pembeli kedua). Seperti BULOG, pedangang induk dan rekanan.
3.
Pembiayaan
Istishna’
Produk istishna’
hampir sama dengan produk salam, tapi dalam isyishna’ pembayaran di lakukan
oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Ketentuan umum pembiayaan istishna’
adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, ukuran, mutu, dan jumlahnya.
Harga jual yang telah di sepakati di cantumkan dalam akad istishna’ dan tidak
boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari criteria
pesanan dan terjadi perubahan harga stelah akad di tanda tangani, maka seluruh
biaya tambahan tetap di tanggung nasabah.
b. Prisip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah di
landasi adanya perpindahan mamfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja
dengan prinsip jual beli. Tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Bila pada jual beli objeknya adalah barang sedangkan pada ijarah objeknya
adalah jasa. Pada akhir maasa sewa bank dapat saja menjual abarang yang di
sewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankkan syri’at di kenal dengan
ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang di ikuti dengan brpindahnya
kepemilikan). Harga sewa dan harga jual di sepakati pada awal perjanjian.
c. Prinsip Bagi Hasil(Sirkah)
Produk pembiayaan
syari’ah yang di dasarkan atas prisip bagi hasil adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah
keinginan para pihak yang bekerja
sama dalam meningkatkan nilai aset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak
atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh sumberdaya baik
yang berwujud atau yang tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk
kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan,
kewiraswasta, kepandaian, kepemilikan, keperalatank kepercayaan dan barang lain yang dapat di
nilai dengan uang.
Ketentuan umum
pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut :
·
Semua modal di satukan untuk menjalankan
proyek musyarakah dan di kelolah bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak
turut serta dalam mengambil dan menentukan kebijakan usaha yang di lakukan oleh
pelaksana proyek.
·
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek
dan jangka waktu proyek harus di ketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai
porsi kesepakatan sedangkan kerugian di bagi sesuai dengan kontribusi modal.
·
Proyek yang akan di jalankan harus
disebutkan dalam akad. Setelah proyek proyek selesai nasabah mengembalikan dana
tersebut bersama hasil yang telah di sepakati untuk bank.
2. Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah
bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan
sejumlah midal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Sebagai
seorang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab
untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Perbedaan yang
esensial antara musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi
atas manajemen dan keuangan atau salah satu di antara itu. Dalam mudharabah
modal berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari
dua atau lebih. Musyarakah dan mudharabah dalam literature fiqih berbentuk
perjanjian kepercayaan yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan
menjujung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk
kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan
kecurangan dan ketidak adilan pendapatan benar-benar melanggar ajaran islam.
Ketentuan umum
pembiayaan mudharabah adalah :
·
Jumlah modal yang di serahkan kepada nasabah
selaku pengelola harus secara tunai, dapat berupa uang atau barang yang dapat
di nyatakan dalam nilai uangapabila modal di serahkan secara bertahab, harus
jelas dan dissepakati bersama.
·
Hasil dari pengelolaan modal mudharabah
dapat dengan cara :
-
perhitungan
dari pendapatan proyek
-
perhitungan
dari keuntungan proyek
·
Hasil usaha di bagi sesuai dengan
persetujuan akad pada setiap bulan atau
waktu yang di sepakati.Bank selaku pemilik midal akan menanggung semua kerugian
kecuali kelalaian yang desebabkan nasabah, seperti penyelwengan, kecurangan,
dan penyalah gunaan dana.
·
Bank berhak melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan nasabahnya. Jika
nasabah cidera janji dengan sengaja, maka
akan dikenakan sanksi administrasi.
d. Akad Pelengkap
Akat pelengkap di
perlukan juga untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Akad pelengkap ini
tidak tidak di tujukan untuk mencari keuntungan, tapi mempermudah untuk mencari
keuntungan, dalam akad pelengkap di bolehkan untuk meminta pengganti
biaya-biaya yang di keluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti
biaya ssekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Akad pelengkap itu
adalah sebagai berikut :
1. Hiwalah (Alih Hutang Piutang)
Tujuan dari Hiwalah
adalah membantu supplier mendapatkan modala tunai agar dapat melanjutkan modal
produksinya[2].
Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.untuk mengantisipsi
resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas
kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan
piuntang dengan yang berutang. Katakanalah
seorang supplier bangunan menjual barang bangunannya kepada pemilik proyek yang
akan di bayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan dilikuiditas,
maka diya meminta bank untuk mengambil alih piutangnya.
2. Rahn (Gadai)
Tujuannya adalah untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali kepaaa bank dalam memberikan pembiayaan.
Syarat barang yang di
wajibkan untuk di gadaikan adalah :
·
Milik
nasabah sendiri
·
Jelas
ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan dari nilai rill pasar.
·
Dapat di kuasai
namun tidak boleh di kuasai bank.
Atas izin bank,
nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak
mengurangi nilai dan merusak barang yang di gadaikan. Pabila barang yang di
gadaikan rusak atau cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
Nasabah mempunyai hak
untuk menjual barang tersebut dengan seizing bank. Apabila hasil penjualan
melebihi kewajibannya, kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hal
hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, maka nasabah harus menutupi
kekurangannya.
3. Qardh
Qardh adalah pinjaman
uang. Aplikasinya dalam bank ada empat hal yaitu :
a.
Sebagai pinjaman talangan haji, di mana
calon jemaah haji di berikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran
biaya perjalanan haji. Nasabah melunasinya sebelum berangkat haji.
b. Sebagai
pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah di mana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan
membayarnya sesuai waktu yang di tentukan.
c.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di
mana menurut perhitungan akan memberatkan pengusaha bila di berikan pembiayaan
dengan skema jual beli, ijarah dan bagi hasil.
d.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana
bank memberikan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus
bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu dengan cara cicilan
melalu pemotongan gajinya.
4. wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aflikasi
perbankan terajdi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melaksanakan tugas tertentu, seperti transper uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kausa harus
cakap hokum.
Apabila bank yang di
tujukan lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak
sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizing
nasabah. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak
nasabah bank. Setiap tugas yang dilaksanakan harus mengatas namakan nasabah dan
harus di laksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut bank mendapat
pengganti biaya berdasarkan kesepakatan besama. Pemberian kuasa berakhir
setelah tugas di laksanakan dan di setujui bersama antara nasabah dan pihak
bank.
5. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat di
berikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mensyaratkan nasbah untuk menempatkan sejumlah dana untuk sebagai
pasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan
prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapat dana pengganti biaya atas
jasa yang di berikan.
2. Produk Penghimpun dana
Penghimpun dana di
bank syari’ah dapat bebentuk giro tabungan dan deposito. Prinsip operasional
yang di terapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan
mudharabah.
a. Prinsip Wadia’ah
Prisip wadi’ah yang
digunakan adalah wadi’ah yad dhamananh yang diterapkan pada produk rekening
giro[3].Wadi’ah
damanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prisipnya
harta titipan tidak boleh di mamfaantkan oleh yang dititipi. Sementara itu,
dalam hal wadi’ah dhamanah pihak yang dititipi (Bank) bertanggung jawab atas
keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memamfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang
terapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah,
implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang
meminjam uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Ketentuan umum dari
produk ini :
·
Kerugian atau keuntungan dari penyaluran dana
menjadi hak milik atau di tanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank di mungkinkan
memberimilik bonus kepada pemilik modal sebagai suatu insentif untuk
menarik dana masyarakat tapi tidak boleh
menjanjikannya dimuka.
·
Bank harus bisa membuka akad pembuka
rekening yang isinya mencangkup izin penyaluran dana yang di simpan dan
kesepakatan lain yang di sepakati selama tidak bertentangan dengan syariah.
·
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan
dana pengganti administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar
terjadi.
·
Ketentuan
lain yang behubungan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan syariat.
b. Prisip Mudharabah
Dalam prinsip ini di
kenal dengan shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelolah) biasanya
bank. Dana dari pemilik modal digunakan oleh bang untuk melakukan murabahah
atau ijarah. Hasil usaha ini akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
Rukun mudharabah terpenuhi
sempurna apabila ada mudharib – shahibul maal, ada usaha yang di bagikan, ada
nisbah dan ada ijab kabul.
Prinsip mudharabah di aplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito
berjangka.
3. Jasa Perbankan
Selain fungsinya
sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang
kelebihan dana, bank syariah dapat melakukan barbagai pelayanan jasa perbankan
kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan[4].
Jasa perbankan tersebut sebagai berikut :
a. Sharf (Jual beli Valuta
asing)
Pada dasarnya jual
beli valuta asing sama dengan sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis
ini, peneyerahan harus di berikan dalam jumlah waktu yang sama. Bank mengambil
keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b. ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak
simpanan dan jasa tata pelaksana administrasi dokumen. Bank mendapat imbalan
sewa dari jasa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar