Halaman

Kamis, 12 Juli 2012

Prilaku bisnis syariah


NILAI-NILAI PERILAKU BISNIS RASULULLAH
Bisnis Islam adalah suatu cara untuk memperoleh rezeki yang halal dan berkah, karena Allah swt telah jelas berfiman dalam Al-Quran dan Rasulnya telah mengajarkan dan mencontohkan kepada sahabatnya dan diikuti oleh orang-orang sesudahnya, yang diterangkan dalam Sunnah untuk dijadikan rujukan.
Nilai-nilai perilaku bisnis Rasulullah apabila disimpulkan mengandung dua prinsip pokok yang mendasari kesuksesan bisnis beliau. Prinsip bisnis tersebut adalah prinsip keadilan dan prinsip kejujuran.
1. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Keseimbangan di dunia dan diakhirat.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An-Nahl: 90).
Dengan berlaku adil seorang pebisnis akan menjauhkan diri dari buang-buang yang haram, menjauhi perkara-perkara dan barang-barang yang subhat.
 Prinsip keadilan yang melahirkan keseimbangan
Keseimbangan dalam kehidupan, tidak menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik. Hal ini hanya mementingkan pihak-pihak tertentu dan untuk memperoleh keuntungan yang banyak. Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual selalu akan memperoleh rezki, dan orang yang menimbun barangnya akan dilaknat oleh Allah.
Menjadi pebisnis yang mana dijadikan sebagai wasilah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Mengapa dikatakan sebagai wasilah?, karena bernilai dua ibadah dunia untuk mencapai kebahagiaan diakhirat, dalam berdagang Rasulullah selalu menerapkan aturan Allah.
Berkaitan dengan penimbunan barang ini Rasulullah sudah mengingatkan dalam sabdaNya yang artinya:
Saudagar itu diberi rizki, sedang yang menimbun akan dilaknat. (HR. Ibnu Majah dan hakim, dikutip dari Alma, 1994: 28).
 Penimbun berdosa
Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang berdosa. (HR. Muslim, dari Alma, 1994: 28).
 Prinsip keadilan yang melakukan tanggung jawab
Prinsip ini adalah, bahwa dengan keadilan seseorang akan memiliki empati kepada orang lain sehingga ia akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dan dihadapan Allah SWT setiap amal manusia akan dimintai pertanggungjawaban.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran dalam segala hal akan membawa kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Seorang yang jujur akan mempunyai banyak saudara dan di percaya orang lain.
Kejujuran itu membawa ketenangan dan ketidak jujuran akan menimbulkan keraguan. (HR. Tirmidzi, dari Alma, 1994: 137).
 Rasulullah tidak menutupi cacat barang yang dia jual.
Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad dikutip dari Alma, 1994:62).
 Rasulullah tidak melakukan penipuan dalam jual beli.
Tidak termasuk umat Nabi Muhammad seorang penjual yang melakukan penipuan dan tidak halal rezki yang dia peroleh dari hasil penipuan.
Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud melalui abu Hurairah dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112).
 Rasulullah tidak melakukan gharar (transaksi fiktif) dalam jual beli
Jual beli gharar adalah jual beli tidak menentu, karena barang yang dijual belum diketahui. Kemungkinan ada penipuan besar. Rasulullah mengingatkan agar tidak membayar barang yang dibeli sebelum barang itu ditakar.
Bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang jual beli “hashat” dan jual beli “gharar”. (HR. Muslim dikutip dari Thahir, 1985: 155)
Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah dia membayarnya sampai mereka itu ditakarnya. (HR. Muslim dikutip dari Thahir, 1985: 155).
 Rasulullah tidak mengambil riba
Beliau (Nabi saw) melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112).
 Tidak melakukan perbuatan sumpah agar barang yang beliau jual laku, namun beliau selalumemperlakukan langganannya dengan baik sehingga mereka puas dan ingin membeli kepadaNya.
Jauhilah banyak sumpah dalalm jual beli, karena sesungguhnya hal itu betul melariskan dagangan akan teapi menghaspuskan keberkahan. Rasulullah sangat ttidak menyenangi perkataan yang banyak menggunakan sumpah ini karea mereka bersumpah, setelah itu mereka banyak berbuat dosa, mereka bersumpah, setelah itu mereka berbohong. (HR. Muslim dikutip dari Alma, 1994: 60)

HIKMAH

Dari penjabaran diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa nilai-nilai perilaku bisnis Rasulullah adalah prinsip keadilan dan prinsip kejujuran. Prinsip keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Prinsip keseimbangan antara dunia dan akhirat, keseimbangan dalam kehidupan sehingga tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, seperti menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik. Prinsip keadilan pada tanggungjawab, tanggungjawab kepada sesama manusia dan tanggungjawab kepada Allah atas segala yang telah diperbuatnya didunia. Prinsip kejujuran yang dicontohkan oleh Nabi yang akan melahirkan berbagai sikap yang terpuji, yaitu: tidak menutupi cacat barang yang di jual, tidak melakukan penipuan dalam jual beli, tidak melakukan gharar (transaksi fiktif) dalam jual beli, tidak mengambil riba dan tidak melakukan perbuatan sumpah agar barang yang dijual laku.

1 komentar: