PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Desa sebagai salah satu entitas
pemerintahan terendah dengan jumlah penduduk
yang merupakan kesatuan masyarakat dan bertempat tinggal dalam suatu
wilayah yang merupakan kesatuan organisasi pemerintahan terendah di bawah Camat,
yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri[1].
Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan yang cukup luas dan menjadi tempat
paling tepat bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kepentingannya guna
menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Desa berhak melaksanakan pembangunan di
segala bidang sebagai satu sistem perencenaan pembangunan daerah
kabupaten/kota. Pemerintah daerah
kabupaten/kota menyerahkan sepenuhnya kepada desa mengenai pelaksanaan
pembangunan desa.
Untuk melaksanakan tugas yang begitu banyak, maka
dalam setiap desa ada kepala pemerintahan yang disebut kepala desa atau lurah
sebagai pelaksanaannya. Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
dalam pasal 206 menyebutkan tentang kewenangan desa mencangkup:
1.
Urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diserahkan pengaturannya
kepada desa.
3.
Bantuan dari
pemerintah propinsi atau bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
4.
Urusan
pemerintahan lainnya oleh peraturan perundangan di serahkan kepada desa.
Bila
kita melihat urusan pemerintahan yang dikelolah oleh desa sebagai mana yang
telah diuraikan di atas, bahwa desa berhak menyelenggarakan, mengatur dan
membuat kebijakan dalam membangun desa. Kepala desa yang dipilih secara
langsung oleh masyarakat memliki kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat
untuk membawa desanya kearah yang dikehendaki.
Dalam
hal ini, pemerintah desa berhak merencanakan pembangunan ekonomi untuk
memajukan desa. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa disusun
perencanaan pembangunan ekonomi sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan daerah kabupaten/kota. Pembangunan ekonomi sebagaimana yang
dimaksud disusun oleh pemerintah desa dan partisipasi seluruh masyarakat desa.
Mengacu
kepada UU No.32 tahun 2004 di Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten
Kampar terdapat satu program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan
oleh pemerintah desa bekerjasama dengan lembaga Usaha Ekonomi Desa-Simpan
Pinjam(UED-SP). Program pemberdayaan ekonomi masyarakat ini menampung semua
keperluan usaha masyarakat dan memberikan peinjaman uang kepada masyarakat untuk
membuat usaha dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam
prakteknya, setiap masyarakat yang membutuhkan uang untuk mendirikan sebuah
usaha atau keperluan keluarga yang mendesak, masyarakat hanya membawa
persyaratan seperti sertifikat tanah atau surat penting lainnya yang dapat di
jadikan sebagi jaminan dengan kembalian bunga yang ringan dalam setiap bulannya.
Dengan kondisi yang demikian masyarakat merasa terbantu ketika mereka
membutuhkan dana yang cepat, namun masayarakat yang memiliki ekonomi tinggi dan
sedanglah yang dapat menggunakan atau memanfaatkan uang dari program pemerintah
yang bergabung dengan UED-SP tersebut, masyarakat yang berpenghasilan rendah,
yang tidak memiliki harta benda yang banyak dan bermata pencarian tidak
menetap, tidak dapat merasakan atau memanfaatkan uang dari program ini.
Bila
kita melihat kehidupan masyarakat di Desa Bulucina, masih banyak yang hidup
dalam kemiskinan, hal ini dapat dilihat dari mata pencarian mereka yang tidak
menetap, ada yang sebagai petani sayur, nelayan kecil dan mencari hasil hutan. Dengan
mata pencarian mereka yang demikian, artinya penghasilan mereka tidak menetap
dan berada di bawah Rp 500.000/ bulan[2]. Masyarakat
seperti inilah yang butuh bantuan dan uluran tangan dari pemerintah Desa, dengan
penghasilan mereka yang sedikit tentu tidak mencukupi kebutuhan pokok keluarga
mereka sehari-hari. Namun kenyataannya
berdasarkan tinjauan riset penulis di Desa Buluhcina, penulis
mendapatkan bahwa uang dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dibuat
oleh pemerintah bekerjasama dengan UED-SP belum menyentuh masyarakat bawah,
karena untuk meminjamkan uang dalam membuat usaha mereka tidak memilki harta atau
surat berharga yang dapat mereka jadikan jaminan.
Pemerintah
Desa Buluhcina telah membuat sebuah program, tetapi program tersebut tidak ada
perencanaan kegiatan yang tersusun dengan baik dan tepat tentang bagaimana
caranya meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat tidak
menjadi sejahtera. Program tersebut hanya di buat tetapi pasif dalam melakukan
usaha perbaikan terhadap keadaan ekonomi masyarakat, hanya menanti masyarakat
yang datang ke kelurahan untuk meminjam uang sebagai keperluan mereka.
Berdasarkan latar
belakang dan fenomena–fenomena yang ada di Desa Buluhcina maka penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian yang berjudul:
“PARTISIPASI
PEMERINTAH DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI
MASYARAKAT”.
B.
Permasalahan
1.
Identifikasi
Masalah
a. Apa
usaha yang di lakukan oleh pemerintah desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi
masyarakat?
b. Apa
faktor pendukung dan penghambat pemerintah desa Buluhcina dalam pemberdayaan
ekonmi masyarakat?
c. Bagaimana
usaha yang di lakukan pemerintah desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi
masyarakat?
2.
Pembatasan
Masalah
Karena
banyaknya masalah yang ada di identifikasi , dan dan di dasarkan atas
keterbatasan penulis baik waktu, tenaga dan biaya maka penulis merasa perlu
untuk membatasi masalah yang akan di teliti yaitu: “PARTISIPASI PEMERINTAH DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.
3.
Rumusan
masalah
Dari latar belakang dan fenomena yang telah
dikemukakan di atas, penulis dapat merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1. Bagaimana
partisipasi pemerintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dalam pemberdayakan
ekonomi masyarakat?
2. Faktor
apa saja yang menghambat partisipasi pemerintah Desa Buluhcina Kecamatan Siak
Hulu Kabupaten Kampat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat ?
C.
Tujuan
Dan Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan
Adapun tujuan dari penelitian yang penulis lakukan
adalah sebagai beriku:
a.
Untuk mengetahui
partisipasi pemerintah Desa Buluhcina dalam pemberdayakan ekonomi masyarakat.
b.
Untuk mengetahui
faktor penghambat partisipasi pemerintah Desa Buluhcina dalam pemberdayakan
ekonomi masyarakat.
2.
Kegunaan
Penelitian
Adapun kegunaan
dari penelitian yang penulis lakukan adalah sebagai beriku:
a. Penelitian
ini berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui partisipasi pemerintah desa
buluh cina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
b. Penelitian
ini di harabkan berguna sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan
skripsi
D.
Solusi
yang di tawarkan
Berdasarkan gejala dan fenomena di atas, penulis dapat
memberikan solusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Buluhcina Kec.
Siak Hulu Kab. Kampar sebagai berikut:
1.
Pemerintah desa
sebagai perencana dan masyarakat sebagai pelaksana harus mengetahui konsep
dalam pemberdayaan ekonomi desa, selama ini perencana dan pelaksana hanya
mengetahui pemberdayaan/pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung
secara mutlak program-program yang dibuat pemerintah desa dengan segala
tujuannya. Artinya disini salah satu sistem pasif, seharusnya pemberdayaan
ekonomi desa itu adalah kerjasama pemerintah desa dan masyarkat dalam merencanakan,
melasanakan dan memanfaatkan hasil
pembangunan, kedua sistem disini sama-sama aktif.
2.
Pemerintah desa
harus mengubah persepsinya terhadap pemberdayaan ekonomi desa, sehingga
dinamika pemberdayaan ekonomi desa dalam masyarakat menjadi berkembang.
3.
Pemerintah desa
harus mempunyai sikap toleransi terhadap kritikan dan fikiran alternatif dari
masyarakat. Kritikan dan fikiran alternatif itu sebagai bentuk dinamika
pemberdayaan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Pemerintah desa harus
menghargai anak-anak bangsa yang mau menunjukkan sedini mungkin kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah
dalam melakukan pemberdayaan ekonomi, bukan justru merendahkan sebelum
kesalahan itu menumbuhkan permasalahan baru yang menghambat laju pemberdayaan[3].
4.
Pemerintah desa
harus merubah sistem program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melihat dan
mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Seperti di Desa Buluhcina memiliki sumber daya alam berupa sungai yang membelah
desa menjadi dua bagian. Sumber ini bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kerambah
ikan bagi masyarakat dengan modal dasar oleh pemerintah melalui program
pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan sistem bagi hasil.
KAJIAN
TEORITIS
A.
Teori
tentang pemberdayaan
Secara konseptual,
pemberdayaan atau pemberkuasaan berasal dari kata power (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama
pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan[4]. Kekuasaan
sering di identikkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan
apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu
pengetahuan sosial mengatakan kekuasaan berhubungan dengan pengaruh dan
kontrol.
Kekuasaan senantiasa
hadir dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat
berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah
proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain,
kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal:
1. Kekuasaan
dapat berubah, jika kekuasaan tidak dapat berubah pemberdayaan tidak mungkin
terjadi.
2. Kekuasaan
dapat diperluas, kekuasaan itu tidak statis selalu dinamis.
Pemberdayaan menunjuk
kepada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka
memiliki kekuatan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga
mereka memiliki kebebasan dalam segala kehidupan, menjangkau sumber produktif
yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang
dan jasa yang mereka butuhkan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Maka dapat di artikan
pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau
pemberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat dengan tujuan untuk mecapai sebuah
perubahan sosial yaitu, masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau
mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya[5].
Pemberdayaan
berhubungan dengan kata pembangunan, karena pemberdayaan merupakan menjadikan
orang lain lebih berdaya, jika sudah berdaya berarti telah melakukan
pembangunan. Pembangunan secara etimologi adalah bangun, bangun berarti sadar,
siuman, bergerak, bangkit dan berdiri. Lebih lengkap lagi menurut Raharjo
pembangunan adalah proses yang disengaja dan direncanakan dengan tujuan untuk
mengubah keadaan yang tidak dikehendaki ke arah yang dikehendaki[6].
Istilah pembangunan secara umum sering di sepadankan dengan istilah
Development, sekalipun istilah development sebenarnya berarti pengembangan
tanpa perencanaan. Maka pembangunan sosial atau pembangunan desa juga disebut
dengan Rulal Development.
Pembangunan desa(rulal
development) dan pembangunan masyararakat desa(community development) adalah
dua istilah yang sering dicampur adukkan pengertiannya. Secara defenitif
keduanya mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Pembangunan desa(rulal
development) adalah mengusahakan
pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya. Sedangkan
pembangunan masyarakat desa(community
development) yaitu pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kualitas
masyarakatnya[7].
Dari kedua pengertian
di atas dapat kita simpulkan bahwa pemberdayaan termasuk kepada pembangunan
masyarakat(community development).
Pembangunan desa lebih luas pengertiannya dari pada pembangunan masyarakat
desa. Dalam pembangunan desa sudah mencangkup didalamnya pembangunan masyarakat
desa. Namun demikian, kedua pengertian tersebut tidak dapat dipisahkan secara
mutlak, karena hakikat pembangunan desa sudah menjadi kebulatan tekad, terdiri
dari komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Maka
dalam pembangunan masyarakat atau pemberdayaan masyarakat selain partisipasi
masyarakat juga dibutuhkan partisipasi dari pemerintah setempat, untuk
merancang, membuat kebijakan dan program yang tepat.
Partisipasi adalah
keikutsertaan masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan keinginan bersama
untuk mencapai satu tujuan[8].
Dalam hal ini, partisipasi pemerintah cukup di anjurkan agar semua komponen
masyarakat merasa perlu ikut berpartisipasi. Sebagai mana pemberdayaan dalam
islam juga seperti itu, sejak ditetapkannya manusia sebagai khalifah Allah,
berarti manusia diangkat sebagai pemberdaya atau pembangun dimuka bumi yang
bertugas melaksanakan fungsinya terhadap perintah Allah SWT dalam
mensejahterakan masyarakat. Sebagai mana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 30 sebagai berikut:
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di
muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan
(khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?" Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa
yang tidak kamu ketahui."
Partisipasi pemerintah
selalu ditekankan, hal ini untuk menyadarkan masyarakat agar mereka merasa
memiliki program-program pemberdayaan yang dilaksanakan. Sehingga hasil
pemberdayaan atau pembangunan tidak bermamfaat dimasa sekarang saja, tetapi
juga masa yang akan datang. Dalam partisipasi ini, nilai-nilai kemanusiaan
tetap dijunjung tinggi, artinya partisipasi tidak hanya menyumbang tenaga tanpa
di bayar, tetapi partisipasi harus diartikan yang lebih luas yaitu ikut serta.
Hal ini untuk menghindari masyarakat dari status sebagai sasaran pemberdayaan
atau pembangunan, tetapi menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan atau
pelaku pembangunan. Maka partisipasi masyarakat dan pemerintah desa dalam
pembangunan ekonomi dibedakan dalam tiga tahab yaitu:
1. Tahap
perencanaan, tidak semua masyarakat ikut merencanakan, tetapi bisa diwakili
oleh kelompok masyarakat. Dalam hal ini kepala desa dan masyarakat mempunyai
hak yang sama dalam mengajukan usulan pembangunan.
2. Tahap
pelaksanaan, masyarakat dan pemerintah ikut terlibat dalam program yang sedang
berjalan. Keterlibatannya bisa fisik dan non fisik.
3. Tahap
pemanfaatan, hasil pemberdayaan bukan saja dinikmati oleh masyarakat dan
pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang berada diluar desa tersebut[9].
B.
Model
Pemberdayaan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan model
pemberdayaan Raudabaugh. Tahap-tahap perencanaannya adalah sebagai berikut:
a. Identifikasi
masalah.
b. Penentuan
tujuan.
c. Penyusunan
rencana kerja.
d. Pelaksanaan
rencana kerja.
e. Penentuan
kemajuan yang ingin di capai.
PEMBAHASAN
A.
Penerapan
model pemberdayaan Raudabaugh
Dalam pelaksanaan pemberdayaan model Raudabaugh, ada
lima tahap yang dilakukan yaitu:
1.
Identifikasi
masalah
a. Mengapa
pemerintah Desa Buluhcina tidak merancang progam yang bagus untuk memberdayakan
ekonomi masyarakat.
b. Mengapa
program pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak berdampak pada kehidupan ekonomi
masyarakat.
c. Mengapa
angka kemiskinan di Desa Buluhcina tidak mengalami penurunan jumlah.
d. Mengapa
masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Dari identifikasi
masalah yang saya lakukan, maka saya membahas masalah “program pemberdayaan
ekonomi masyarakat tidak berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat ”
2.
Penentuan tujuan
Dari identifikasi masalah yang dikemukakan di atas
maka dapat di tetapkan tujuan dari pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu:
a. Untuk
mengetahui partisipasi pemerintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar
dalam memberdayakan ekonomi mmasyarakat.
b. Untuk
mengetahui faktor apa yang menjadi penghambat partisipasi pemerintah Desa
Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
c. Untuk
membantu masyarakat dalam meningkatkan ekonomi kehidupan keluarganya.
d. Membantu
pemerintah dalam merumuskan dan membuat ide tentang program pemberdayaan
ekonomi masyarakat.
3.
Penyusunan
rencana kerja
a. Rapat
dengan anggota masyarakat untuk mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat.
b. Mengidentifikasi
kebutuhan yang ada dalam masyarakat.
c. Membuat
program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembuatan keramba ikan bagi
keluarga miskin.
4.
Pelaksanaan rencana
kerja.
Setelah program dibuat dan ditentukan objek yang
akan kembangkan, maka langkah selanjutnya yaitu pelaksanaan oleh pemerintah dan
masyarakat sebagai satu sistem yang harus saling berpartisipasi.
Bersatunya sistem ini akan membentuk pemberdayaan
yang aktif antara perencana dan pelaksana. Pada tahap awal pelaksanaan,
pemerintah membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat kerambah untuk satu
kepala keluarga. Seperti kayu, paku, tali dan drum sebagai pengapungnya. Dalam
hal ini pemerintah mengikutsertakan masyarakat untuk membuat kerambahnya
masing-masing dengan pemerintah sebagai penyedia bahan pokok. Dalam hal ini
pemerintah tidak boleh memaksakan program kepada masayrakat, bagi yang ikut
silahkan bergabung. Karena kebanyakan dari masyarakat desa adalah orang yang
selalu beranggapan bahwa jika di tawarkan hal baru kepada mereka, mereka tidak
yakin akan berhasil, inilah sikap mental atau paradigma yang harus dirubah.
Pemerintah disini menyediakan seluruh bahan mulai
dari bahan pembuatan sampai kepada modal usaha (beternak ikan) kepada masyarakat.
Modal awal diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bibit ikan dan kerambahnya.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan makanannya, pemeritintah desa juga
menyediakan panganan ikan dengan menghitung semua modal yang telah di berikan
kepada masyarakat/ kepala keluarga. Setelah hasil panen tiba, maka semua modal
awal di keluarkan. Jika usahanya gagal maka semua modal yang telah di berikan
tidak di ganti masyarakat dan menjadi dana ibah yang dilanjutkan dengan program
baru yang lebih tepat dan sesuai dengan potensi masyarakat.
Jika program pertama berhasil, maka program kedua
yang sama lebih di tingkatkan lagi. Mengapa demikian? Seperti yang diungkapkan
di atas, bahwa masyarakat pedesaan tidak percaya dengan hal-hal baru yang belum
pernah mereka lakukan, maka pada tahap awal untuk menarik perhatian masyarakat
terhadap sesuatu yang baru tersebut, maka dibuatlah sistem jika gagal mereka
tidak berhutang, jika berhasil pada tahap awal selain modal awal, semua
keuntungan diperuntukkan untuk masyarakat. Pada tahap kedua baru modal dan
keuntungan 20% untuk pemerintah di kembalikan.
Dengan demikian, masyarakat akan merasa di
perhatikan dan lebih termotivasi untuk mengikuti program pemerintah dengan keberhasilan
program tersebut.
5.
Hasil atau
penetuan kemajuan yang ingin di capai
Dari perencanaan dan pelaksanaan program
di atas, tentunya penulis mengharapkan hasil yang bermamfaat bagi pengembangan
masyarakat Desa Buluhcina, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi yaitu:
a. Membantu
meningkatkan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
b. Dalam
pemberdayaan ini, di harapkan mampu memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan
usaha dalam bidan pemenuhan kebutuhan keluarga.
c. Diharapkan
masyarakat mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, sebagai pengusaha kecil
menengah.
d. Dengan
pemberdayaan ekonomi masyarakat diaharapkan ada perubahan dalam struktur sosial
masyarakat kearah yang lebih baik.
e. Ada
perubahan dari kehidupan masyarakat menuju sejahtera.
f. Hendaknya
masyarakat lebih mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu
secara maksimal memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam
yang tersedia.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pemerintah desa merupakan orang yang
memiliki kewenangan atau kebijakan untuk memutuskan sesuatu dan ditunjuk langsung
oleh masyarakat sebagai pemimpin mereka dengan harapan dapat membawa mereka
kearah perubahan yang lebih baik. Sebagai mana pemerintah desa mempunyai
kewenagan melaksanakan tugas dan mengembangkan masyarakat. Dalam hal ini,
pemerintah mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Dengan adanya pemerintah sebagai lembaga yang aktif, dapat
mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam hal itu, selain partisipasi
pemerintah juga diharapkan partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program
tersebut, dengan adanya dua sistem yang saling aktif maka akan membentuk
pemberdayaan ekonomi yang dicita-citakan. Dengan adanya peran pemerintah dan
masyarakat yang aktif merencanakan dan melaksanakan program akan menjadikan
masyarakat lebih mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu
secara maksimal memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam
yang tersedia.
Setelah dilakukan observasi dan
wawancara terhadap lembaga pemerintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab.
Kampar dan lembaga UED-SP dalam
pemberdayaan ekonomi masayarakat. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
partisipasi pemrintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat belum terealisasikan dengan program yang
terstruktur jelas tujuannya, maka penulis menawarkan rancangan kegiatan baru
dalam program pemberdayaan ekonomi dengan model Raudabaugh. Yaitu pembuatan
kerambah ikan sebagai modal usaha bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi
kearah yang lebih baik.
2.
Saran
Berdasarkan latar belakang dan
fenomena-fenomena di atas, penulis ingin memberikan saran kepada :
A. Aparat
pemerintah Desa
1) Tingkatkan
pelayanan dan strategi pemberdayaan yang baik kepada masyarakat.
2) Tingkatkan
hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga UED-SP sebagai mitra dalam
pemberdayaan.
3) Libatkan
semua aparat pemerintah dan masyarakat secara aktif untuk pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
4) Jadilah
sebagai lembaga yang aktif dan peduli dengan kehidupan masyarakat.
5) Jika
berkenan dengan strategi yang penulis tawarkan dalam pemberdayaan ekonmi
masayrakat, buatlah masayrakat berubah dengan strategi tersebut.
B. Masyarakat
Desa Buluhcina
1) Tingkatkan
partisipasi dalam pembangunan Desa.
2) Sampaikan
aspirasi, gagasan dan kebutuhan yang ada dalam masayrakat.
C. Lembaga
UED-SP Desa.
1) Perlu
peningkatkan lagi pengetahuan dan pemahaman terhadap pemberdayaan masyarakat.
2) Laksanakan
tugas dan peran sebaik mungkin untuk membuat program yang tepat dalam
pemberdayaan masyarakat.
3) Perlunya
peningkatkan kembali sosialisai program pemberdayaan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Koho
Riwu. J, 1989, Ilmu Sosial Dasar, Yoyakarta: Usaha
Nasional
Soetrisno
Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Fartisipatif, Yokyakarta:
Kanisius
Raharjo, 2004, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yokyakarta: Gajah Mada
University Press
Edi
Suharto, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan
Masyarakat, Bandung: Refika Aditama
Dokumentasi
Desa 2010
[2] Dokumentasi
Desa 2010
[4] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan
Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2010, h 57
[5] Ibid. h 59-60
[6] Raharjo, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, (Yokyakarta: Gajah Mada University Press
2004), h. 196
[7] J. Koho Riwu, Lau Cit, h. 216
[8] Loekman Soetrisno, Lau Cit, h. 207
[9] J. Koho Riwu, Op Cit, h. 222-224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar