Halaman

Selasa, 03 Juli 2012

Proposal Penelitian (Matakuliah COCD)


PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Desa sebagai salah satu entitas pemerintahan terendah dengan jumlah penduduk  yang merupakan kesatuan masyarakat dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah yang merupakan kesatuan organisasi pemerintahan terendah di bawah Camat, yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri[1]. Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan yang cukup luas dan menjadi tempat paling tepat bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kepentingannya guna menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Desa berhak melaksanakan pembangunan di segala bidang sebagai satu sistem perencenaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Pemerintah  daerah kabupaten/kota menyerahkan sepenuhnya kepada desa mengenai pelaksanaan pembangunan desa.
Untuk melaksanakan tugas yang begitu banyak, maka dalam setiap desa ada kepala pemerintahan yang disebut kepala desa atau lurah sebagai pelaksanaannya. Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 206 menyebutkan tentang kewenangan desa mencangkup:
1.      Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diserahkan pengaturannya kepada desa.
3.      Bantuan dari pemerintah propinsi atau bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
4.      Urusan pemerintahan lainnya oleh peraturan perundangan di serahkan kepada desa. 
Bila kita melihat urusan pemerintahan yang dikelolah oleh desa sebagai mana yang telah diuraikan di atas, bahwa desa berhak menyelenggarakan, mengatur dan membuat kebijakan dalam membangun desa. Kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat memliki kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat untuk membawa desanya kearah yang dikehendaki.
Dalam hal ini, pemerintah desa berhak merencanakan pembangunan ekonomi untuk memajukan desa. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan ekonomi sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Pembangunan ekonomi sebagaimana yang dimaksud disusun oleh pemerintah desa dan partisipasi seluruh masyarakat desa.
Mengacu kepada UU No.32 tahun 2004 di Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar terdapat satu program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bekerjasama dengan lembaga Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam(UED-SP). Program pemberdayaan ekonomi masyarakat ini menampung semua keperluan usaha masyarakat dan memberikan peinjaman uang kepada masyarakat untuk membuat usaha dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
    Dalam prakteknya, setiap masyarakat yang membutuhkan uang untuk mendirikan sebuah usaha atau keperluan keluarga yang mendesak, masyarakat hanya membawa persyaratan seperti sertifikat tanah atau surat penting lainnya yang dapat di jadikan sebagi jaminan dengan kembalian bunga yang ringan dalam setiap bulannya. Dengan kondisi yang demikian masyarakat merasa terbantu ketika mereka membutuhkan dana yang cepat, namun masayarakat yang memiliki ekonomi tinggi dan sedanglah yang dapat menggunakan atau memanfaatkan uang dari program pemerintah yang bergabung dengan UED-SP tersebut, masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki harta benda yang banyak dan bermata pencarian tidak menetap, tidak dapat merasakan atau memanfaatkan uang dari program ini.
Bila kita melihat kehidupan masyarakat di Desa Bulucina, masih banyak yang hidup dalam kemiskinan, hal ini dapat dilihat dari mata pencarian mereka yang tidak menetap, ada yang sebagai petani sayur, nelayan kecil dan mencari hasil hutan. Dengan mata pencarian mereka yang demikian, artinya penghasilan mereka tidak menetap dan berada di bawah Rp 500.000/ bulan[2]. Masyarakat seperti inilah yang butuh bantuan dan uluran tangan dari pemerintah Desa, dengan penghasilan mereka yang sedikit tentu tidak mencukupi kebutuhan pokok keluarga mereka sehari-hari. Namun kenyataannya  berdasarkan tinjauan riset penulis di Desa Buluhcina, penulis mendapatkan bahwa uang dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dibuat oleh pemerintah bekerjasama dengan UED-SP belum menyentuh masyarakat bawah, karena untuk meminjamkan uang dalam membuat usaha mereka tidak memilki harta atau surat berharga yang dapat mereka jadikan jaminan.
Pemerintah Desa Buluhcina telah membuat sebuah program, tetapi program tersebut tidak ada perencanaan kegiatan yang tersusun dengan baik dan tepat tentang bagaimana caranya meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjadi sejahtera. Program tersebut hanya di buat tetapi pasif dalam melakukan usaha perbaikan terhadap keadaan ekonomi masyarakat, hanya menanti masyarakat yang datang ke kelurahan untuk meminjam uang sebagai keperluan mereka.
Berdasarkan latar belakang dan fenomena–fenomena yang ada di Desa Buluhcina maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang berjudul:
“PARTISIPASI PEMERINTAH DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.

B.     Permasalahan
1.      Identifikasi Masalah
a.       Apa usaha yang di lakukan oleh pemerintah desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat?
b.      Apa faktor pendukung dan penghambat pemerintah desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonmi masyarakat?
c.       Bagaimana usaha yang di lakukan pemerintah desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat?
2.      Pembatasan Masalah
Karena banyaknya masalah yang ada di identifikasi , dan dan di dasarkan atas keterbatasan penulis baik waktu, tenaga dan biaya maka penulis merasa perlu untuk membatasi masalah yang akan di teliti yaitu: “PARTISIPASI PEMERINTAH DESA BULUHCINA KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT”.
3.      Rumusan masalah
Dari latar belakang dan fenomena yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1.      Bagaimana partisipasi pemerintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dalam pemberdayakan ekonomi masyarakat?
2.      Faktor apa saja yang menghambat partisipasi pemerintah Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat ?

C.    Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan
Adapun tujuan dari penelitian yang penulis lakukan adalah sebagai beriku:
a.       Untuk mengetahui partisipasi pemerintah Desa Buluhcina dalam pemberdayakan ekonomi masyarakat.
b.      Untuk mengetahui faktor penghambat partisipasi pemerintah Desa Buluhcina dalam pemberdayakan ekonomi masyarakat.
2.      Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian yang penulis lakukan adalah sebagai beriku:
a.       Penelitian ini berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui partisipasi pemerintah desa buluh cina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
b.      Penelitian ini di harabkan berguna sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan skripsi 
D.    Solusi yang di tawarkan
Berdasarkan  gejala dan fenomena di atas, penulis dapat memberikan solusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar sebagai berikut:
1.      Pemerintah desa sebagai perencana dan masyarakat sebagai pelaksana harus mengetahui konsep dalam pemberdayaan ekonomi desa, selama ini perencana dan pelaksana hanya mengetahui pemberdayaan/pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program yang dibuat pemerintah desa dengan segala tujuannya. Artinya disini salah satu sistem pasif, seharusnya pemberdayaan ekonomi desa itu adalah kerjasama pemerintah desa dan masyarkat dalam merencanakan, melasanakan dan  memanfaatkan hasil pembangunan, kedua sistem disini sama-sama aktif.
2.      Pemerintah desa harus mengubah persepsinya terhadap pemberdayaan ekonomi desa, sehingga dinamika pemberdayaan ekonomi desa dalam masyarakat menjadi berkembang.
3.      Pemerintah desa harus mempunyai sikap toleransi terhadap kritikan dan fikiran alternatif dari masyarakat. Kritikan dan fikiran alternatif itu sebagai bentuk dinamika pemberdayaan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Pemerintah desa harus menghargai anak-anak bangsa yang mau menunjukkan sedini mungkin  kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberdayaan ekonomi, bukan justru merendahkan sebelum kesalahan itu menumbuhkan permasalahan baru yang menghambat laju pemberdayaan[3].
4.      Pemerintah desa harus merubah sistem program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melihat dan mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Seperti di Desa Buluhcina memiliki sumber daya alam berupa sungai yang membelah desa menjadi dua bagian. Sumber ini bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kerambah ikan bagi masyarakat dengan modal dasar oleh pemerintah melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan sistem bagi hasil.

KAJIAN TEORITIS

A.    Teori tentang pemberdayaan
Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan berasal dari kata power (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan[4]. Kekuasaan sering di identikkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu pengetahuan sosial mengatakan kekuasaan berhubungan dengan pengaruh dan kontrol.
Kekuasaan senantiasa hadir dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal:
1.      Kekuasaan dapat berubah, jika kekuasaan tidak dapat berubah pemberdayaan tidak mungkin terjadi.
2.      Kekuasaan dapat diperluas, kekuasaan itu tidak statis selalu dinamis.
Pemberdayaan menunjuk kepada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan dalam segala kehidupan, menjangkau sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang dan jasa yang mereka butuhkan dan berpartisipasi dalam proses  pembangunan. Maka dapat di artikan pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau pemberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat dengan tujuan untuk mecapai sebuah perubahan sosial yaitu, masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya[5].
Pemberdayaan berhubungan dengan kata pembangunan, karena pemberdayaan merupakan menjadikan orang lain lebih berdaya, jika sudah berdaya berarti telah melakukan pembangunan. Pembangunan secara etimologi adalah bangun, bangun berarti sadar, siuman, bergerak, bangkit dan berdiri. Lebih lengkap lagi menurut Raharjo pembangunan adalah proses yang disengaja dan direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehendaki ke arah yang dikehendaki[6]. Istilah pembangunan secara umum sering di sepadankan dengan istilah Development, sekalipun istilah development sebenarnya berarti pengembangan tanpa perencanaan. Maka pembangunan sosial atau pembangunan desa juga disebut dengan Rulal Development.
Pembangunan desa(rulal development) dan pembangunan masyararakat desa(community development) adalah dua istilah yang sering dicampur adukkan pengertiannya. Secara defenitif keduanya mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Pembangunan desa(rulal development) adalah  mengusahakan pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya. Sedangkan pembangunan  masyarakat desa(community development) yaitu pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kualitas masyarakatnya[7].
Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pemberdayaan termasuk kepada pembangunan masyarakat(community development). Pembangunan desa lebih luas pengertiannya dari pada pembangunan masyarakat desa. Dalam pembangunan desa sudah mencangkup didalamnya pembangunan masyarakat desa. Namun demikian, kedua pengertian tersebut tidak dapat dipisahkan secara mutlak, karena hakikat pembangunan desa sudah menjadi kebulatan tekad, terdiri dari komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Maka dalam pembangunan masyarakat atau pemberdayaan masyarakat selain partisipasi masyarakat juga dibutuhkan partisipasi dari pemerintah setempat, untuk merancang, membuat kebijakan dan program yang tepat.
Partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan keinginan bersama untuk mencapai satu tujuan[8]. Dalam hal ini, partisipasi pemerintah cukup di anjurkan agar semua komponen masyarakat merasa perlu ikut berpartisipasi. Sebagai mana pemberdayaan dalam islam juga seperti itu, sejak ditetapkannya manusia sebagai khalifah Allah, berarti manusia diangkat sebagai pemberdaya atau pembangun dimuka bumi yang bertugas melaksanakan fungsinya terhadap perintah Allah SWT dalam mensejahterakan masyarakat. Sebagai mana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 sebagai berikut:
Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Partisipasi pemerintah selalu ditekankan, hal ini untuk menyadarkan masyarakat agar mereka merasa memiliki program-program pemberdayaan yang dilaksanakan. Sehingga hasil pemberdayaan atau pembangunan tidak bermamfaat dimasa sekarang saja, tetapi juga masa yang akan datang. Dalam partisipasi ini, nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi, artinya partisipasi tidak hanya menyumbang tenaga tanpa di bayar, tetapi partisipasi harus diartikan yang lebih luas yaitu ikut serta. Hal ini untuk menghindari masyarakat dari status sebagai sasaran pemberdayaan atau pembangunan, tetapi menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan atau pelaku pembangunan. Maka partisipasi masyarakat dan pemerintah desa dalam pembangunan ekonomi dibedakan dalam tiga tahab yaitu:
1.      Tahap perencanaan, tidak semua masyarakat ikut merencanakan, tetapi bisa diwakili oleh kelompok masyarakat. Dalam hal ini kepala desa dan masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mengajukan usulan pembangunan.
2.      Tahap pelaksanaan, masyarakat dan pemerintah ikut terlibat dalam program yang sedang berjalan. Keterlibatannya bisa fisik dan non fisik.
3.      Tahap pemanfaatan, hasil pemberdayaan bukan saja dinikmati oleh masyarakat dan pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang berada diluar desa tersebut[9].

B.     Model Pemberdayaan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan model pemberdayaan Raudabaugh. Tahap-tahap perencanaannya adalah sebagai berikut:
a.       Identifikasi masalah.
b.      Penentuan tujuan.
c.       Penyusunan rencana kerja.
d.      Pelaksanaan rencana kerja.
e.       Penentuan kemajuan yang ingin di capai.

PEMBAHASAN

A.    Penerapan model pemberdayaan Raudabaugh
Dalam pelaksanaan pemberdayaan model Raudabaugh, ada lima tahap yang dilakukan yaitu:
1.      Identifikasi masalah
a.       Mengapa pemerintah Desa Buluhcina tidak merancang progam yang bagus untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
b.      Mengapa program pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat.
c.       Mengapa angka kemiskinan di Desa Buluhcina tidak mengalami penurunan jumlah.
d.      Mengapa masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Dari identifikasi masalah yang saya lakukan, maka saya membahas masalah “program pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat ”

2.      Penentuan tujuan
Dari identifikasi masalah yang dikemukakan di atas maka dapat di tetapkan tujuan dari pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu:
a.       Untuk mengetahui partisipasi pemerintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dalam memberdayakan ekonomi mmasyarakat.
b.      Untuk mengetahui faktor apa yang menjadi penghambat partisipasi pemerintah Desa Buluhcina dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
c.       Untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan ekonomi kehidupan keluarganya.
d.      Membantu pemerintah dalam merumuskan dan membuat ide tentang program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

3.      Penyusunan rencana kerja
a.       Rapat dengan anggota masyarakat untuk mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat.
b.      Mengidentifikasi kebutuhan yang ada dalam masyarakat.
c.       Membuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembuatan keramba ikan bagi keluarga miskin.
4.      Pelaksanaan rencana kerja.
Setelah program dibuat dan ditentukan objek yang akan kembangkan, maka langkah selanjutnya yaitu pelaksanaan oleh pemerintah dan masyarakat sebagai satu sistem yang harus saling berpartisipasi.
Bersatunya sistem ini akan membentuk pemberdayaan yang aktif antara perencana dan pelaksana. Pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat kerambah untuk satu kepala keluarga. Seperti kayu, paku, tali dan drum sebagai pengapungnya. Dalam hal ini pemerintah mengikutsertakan masyarakat untuk membuat kerambahnya masing-masing dengan pemerintah sebagai penyedia bahan pokok. Dalam hal ini pemerintah tidak boleh memaksakan program kepada masayrakat, bagi yang ikut silahkan bergabung. Karena kebanyakan dari masyarakat desa adalah orang yang selalu beranggapan bahwa jika di tawarkan hal baru kepada mereka, mereka tidak yakin akan berhasil, inilah sikap mental atau paradigma yang harus dirubah.
Pemerintah disini menyediakan seluruh bahan mulai dari bahan pembuatan sampai kepada modal usaha (beternak ikan) kepada masyarakat. Modal awal diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bibit ikan dan kerambahnya. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan makanannya, pemeritintah desa juga menyediakan panganan ikan dengan menghitung semua modal yang telah di berikan kepada masyarakat/ kepala keluarga. Setelah hasil panen tiba, maka semua modal awal di keluarkan. Jika usahanya gagal maka semua modal yang telah di berikan tidak di ganti masyarakat dan menjadi dana ibah yang dilanjutkan dengan program baru yang lebih tepat dan sesuai dengan potensi masyarakat.
Jika program pertama berhasil, maka program kedua yang sama lebih di tingkatkan lagi. Mengapa demikian? Seperti yang diungkapkan di atas, bahwa masyarakat pedesaan tidak percaya dengan hal-hal baru yang belum pernah mereka lakukan, maka pada tahap awal untuk menarik perhatian masyarakat terhadap sesuatu yang baru tersebut, maka dibuatlah sistem jika gagal mereka tidak berhutang, jika berhasil pada tahap awal selain modal awal, semua keuntungan diperuntukkan untuk masyarakat. Pada tahap kedua baru modal dan keuntungan 20% untuk pemerintah di kembalikan.
Dengan demikian, masyarakat akan merasa di perhatikan dan lebih termotivasi untuk mengikuti program pemerintah dengan keberhasilan program tersebut.

5.      Hasil atau penetuan kemajuan yang ingin di capai
Dari perencanaan dan pelaksanaan program di atas, tentunya penulis mengharapkan hasil yang bermamfaat bagi pengembangan masyarakat Desa Buluhcina, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi yaitu:
a.       Membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
b.      Dalam pemberdayaan ini, di harapkan mampu memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan usaha dalam bidan pemenuhan kebutuhan keluarga.
c.       Diharapkan masyarakat mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, sebagai pengusaha kecil menengah.
d.      Dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat diaharapkan ada perubahan dalam struktur sosial masyarakat kearah yang lebih baik.
e.       Ada perubahan dari kehidupan masyarakat menuju sejahtera.
f.       Hendaknya masyarakat lebih mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu secara maksimal memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam yang tersedia.

PENUTUP

1.      Kesimpulan
Pemerintah desa merupakan orang yang memiliki kewenangan atau kebijakan untuk memutuskan sesuatu dan ditunjuk langsung oleh masyarakat sebagai pemimpin mereka dengan harapan dapat membawa mereka kearah perubahan yang lebih baik. Sebagai mana pemerintah desa mempunyai kewenagan melaksanakan tugas dan mengembangkan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya pemerintah sebagai lembaga yang aktif, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam hal itu, selain partisipasi pemerintah juga diharapkan partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program tersebut, dengan adanya dua sistem yang saling aktif maka akan membentuk pemberdayaan ekonomi yang dicita-citakan. Dengan adanya peran pemerintah dan masyarakat yang aktif merencanakan dan melaksanakan program akan menjadikan masyarakat lebih mandiri, kreatif dan berkembang, sehingga masyarakat mampu secara maksimal memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dan sumber daya alam yang tersedia.
Setelah dilakukan observasi dan wawancara terhadap lembaga pemerintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar  dan lembaga UED-SP dalam pemberdayaan ekonomi masayarakat. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa partisipasi pemrintah Desa Buluhcina Kec. Siak Hulu Kab. Kampar  dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat  belum terealisasikan dengan program yang terstruktur jelas tujuannya, maka penulis menawarkan rancangan kegiatan baru dalam program pemberdayaan ekonomi dengan model Raudabaugh. Yaitu pembuatan kerambah ikan sebagai modal usaha bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi kearah yang lebih baik.
2.      Saran
Berdasarkan latar belakang dan fenomena-fenomena di atas, penulis ingin memberikan saran kepada :
A.    Aparat pemerintah Desa
1)      Tingkatkan pelayanan dan strategi pemberdayaan yang baik kepada masyarakat.
2)      Tingkatkan hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga UED-SP sebagai mitra dalam pemberdayaan.
3)      Libatkan semua aparat pemerintah dan masyarakat secara aktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
4)      Jadilah sebagai lembaga yang aktif dan peduli dengan kehidupan masyarakat.
5)      Jika berkenan dengan strategi yang penulis tawarkan dalam pemberdayaan ekonmi masayrakat, buatlah masayrakat berubah dengan strategi tersebut.
B.     Masyarakat Desa Buluhcina
1)      Tingkatkan partisipasi dalam pembangunan Desa.
2)      Sampaikan aspirasi, gagasan dan kebutuhan yang ada dalam                         masayrakat.
C.     Lembaga UED-SP Desa.
1)      Perlu peningkatkan lagi pengetahuan dan pemahaman terhadap pemberdayaan masyarakat.
2)      Laksanakan tugas dan peran sebaik mungkin untuk membuat program yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat.
3)      Perlunya peningkatkan kembali sosialisai program pemberdayaan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Koho Riwu. J, 1989, Ilmu Sosial Dasar, Yoyakarta: Usaha Nasional
Soetrisno Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Fartisipatif, Yokyakarta: Kanisius
Raharjo, 2004, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yokyakarta: Gajah Mada University Press
Edi Suharto, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama
Dokumentasi Desa 2010
           


[1]  J. Koho Riwu. Ilmu Sosial Dasar. Yoyakarta: Usaha Nasional. 1989. hal  212
[2] Dokumentasi Desa 2010
[3]  Loekman  Soetrisno, Menuju Masyarakat Fartisipatif,  (Yokyakarta: Kanisius, 1995), hal 209
[4] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2010, h 57
[5] Ibid. h 59-60
[6] Raharjo, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian,  (Yokyakarta: Gajah Mada University Press 2004), h. 196
[7]  J. Koho Riwu, Lau Cit, h. 216
[8] Loekman  Soetrisno, Lau Cit, h. 207
[9] J. Koho Riwu, Op Cit, h. 222-224

Tidak ada komentar:

Posting Komentar